PALANGKA RAYA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Nindyo Purnomo, di Jalan Cumi, Palangka Raya, Sabtu, 7 Februari 2026.
Nindyo Purnomo diketahui merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan pada Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kabupaten Lamandau, di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021.
Dalam perkara tersebut, perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp800 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan bahwa Nindyo Purnomo alias Nindyo bin Purnawan telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6007 K/Pid.Sus/2024 tanggal 10 September 2024.
“Terpidana Nindyo Purnomo alias Nindyo bin Purnawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Dodik dalam keterangannya, Sabtu.
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara.
Perbuatan tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsidair enam bulan kurungan.
Setelah ditangkap, terpidana Nindyo Purnomo diamankan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk proses administrasi, sebelum selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani hukuman.
“Proses pengamanan terpidana berjalan lancar,” pungkas Dodik.
(Sya'ban)












