SAMPIT – Aksi demo penyampaian pendapat di muka umum berskala besar direncanakan akan digelar di Kantor Central PT Hutanindo Agro Lestari (PT HAL), Desa Sebungsu/Tumbang Mujam, Kabupaten Kotawaringin Timur, (Kotim) pada 23 Februari 2026 mendatang. Massa yang akan dikerahkan diperkirakan mencapai sekitar 1.000 orang.
Ahli waris sekaligus penanggung jawab aksi Yanto E Saputra menyampaikan bahwa rencana aksi tersebut merupakan bentuk dorongan agar PT HAL segera melaksanakan putusan adat Dayak yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena selama ini putusan adat tak kunjung juga dilaksanakan.
Sengketa yang dipersoalkan berkaitan dengan penggarapan lahan waris dan area kuburan keluarga Yanto E. Saputra oleh pihak perusahaan.
“Berbagai upaya telah ditempuh bersama Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, termasuk melalui mekanisme hukum adat,” tegas Yanto, Kamis 12 Februari 2026.
Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor 1/DKA-TH/PTS/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 dinyatakan tetap berlaku dan mengikat, seiring dengan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 41/PT/2025/PT.PLK tertanggal 25 Juli 2025 yang telah inkracht.
Menurut Yanto, ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 serta Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa putusan perdamaian adat di tingkat kecamatan bersifat final dan wajib dipatuhi oleh para pihak.
Namun hingga kini, pihaknya menilai PT HAL belum melaksanakan isi putusan adat tersebut. Kondisi itulah yang melatarbelakangi rencana aksi damai agar perusahaan bersedia menjalankan putusan secara sukarela.
Aksi dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan titik kumpul di Desa Luwuk Sampun dan bergerak menuju halaman Kantor Central PT HAL. Bentuk kegiatan meliputi orasi, diskusi, serta pemasangan tenda dan kursi di sekitar lokasi aksi.
Selain masyarakat adat Dayak Kecamatan Tualan Hulu, sejumlah organisasi kemasyarakatan akan turut serta, di antaranya Gerakan Peduli Pembangunan Se Kalimantan (GPPS), AmpuH Kalteng, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Wilayah Kalteng, Betang Mandau Telawang (BMT), Fordayak Kotim, BATAMAD Kecamatan Tualan Hulu dan
beberapa Ormas lainnya kesemuanya sepakat memilih Sekretariat Bersama di
Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu.
Dalam aksi tersebut, massa direncanakan membawa berbagai alat peraga seperti baliho, spanduk, serta menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan aspirasi.
Diketahui, kasus ini mencuat bermula ketika PT HAL dijatuhi sanksi adat melalui Keputusan Adat Kedamangan Tualan Hulu. Namun, perusahaan justru menggugat hasil sidang adat tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit dengan tergugat Yanto E. Saputra dan Leger T. Kunum.
Dalam putusan tertanggal 29 April 2025, PN Sampit sempat membatalkan putusan hukum adat Dayak yang dikeluarkan Damang Tualan Hulu terkait konflik antara masyarakat adat dan PT HAL.
Upaya hukum banding kemudian diajukan oleh tiga tergugat dalam perkara sengketa adat tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Palangka Raya secara resmi membatalkan putusan PN Sampit yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan PT HAL dan menyatakan putusan hukum adat Dayak tidak sah.
Putusan banding yang dibacakan dalam persidangan pada Jumat 25 Juli 2025 itu menerima permohonan banding dari Yanto E. Saputra, Leger T. Kunum, dan Ahmad Rahmadani (Kirbo) selaku para tergugat. (Nardi)












