UPTD PPA Kotim Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Mentawa Baru Ketapang

JIMMY/BERITASAMPIT - Polres .

SAMPIT – Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di wilayah Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Timur (Kotim), kini mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPAPPKB).

Seorang perempuan berusia 19 tahun sebelumnya melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya pada Selasa 10 Februari 2026 malam. Laporan tersebut telah diterima Polres Kotim dan saat ini dalam proses penyelidikan.

Petugas UPTD PPA Kotim, Rusmawarni menyampaikan bahwa pihaknya langsung memberikan pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun , guna memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses berlangsung.

“Iya korban kami memberikan pendampingan, terkait kondisi korban kami belum bisa sampaikan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis 12 Februari 2026.

UPTD PPA juga berkoordinasi dengan aparat penegak untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban.

Pihaknya menegaskan bahwa korban kekerasan seksual berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan secara menyeluruh.

Sementara itu, kasus dugaan pemerkosaan tersebut kini ditangani oleh Polres Kotim dan terlapor dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473.

UPTD PPA mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

(Jimmy)

baca juga ...  Polres Kotim Kembangkan Kasus Tiga Truk Kayu Ulin Ilegal: Pemilik Kayu Kini Diburu
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!