SAMPIT – Proyek strategis irigasi yang menelan anggaran hampir Rp10 miliar di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, kini berada di bawah sorotan. Dugaan alih fungsi kawasan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Danau Lentang yang diduga dilakukan oleh PT Borneo Sawit Perdana dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara, mengingat seluruh pembangunannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan data yang dihimpun, pembangunan serta pemeliharaan DIR Danau Lentang telah menyedot anggaran hampir Rp10 miliar dalam beberapa tahun terakhir. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Provinsi dan digunakan secara bertahap untuk rehabilitasi maupun pemeliharaan jaringan irigasi.
Pada tahun 2011, pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp1,4 miliar untuk rehabilitasi dan peningkatan jaringan, serta tambahan Rp1,7 miliar untuk kegiatan rehabilitasi jaringan. Kemudian pada 2012, anggaran kembali dikucurkan sebesar Rp3,7 miliar untuk rehabilitasi dan pemeliharaan.
Selanjutnya, pada 2014 dan 2015 masing-masing dialokasikan dana Rp560 juta dan Rp565 juta guna pemeliharaan rutin jaringan irigasi tersebut. Terakhir, pada 2022 kembali dianggarkan dana sekitar Rp1,4 miliar untuk menunjang keberlanjutan fungsi irigasi.
Mantan Anggota DPRD Kalimantan Tengah periode 2019–2024, Alexius Esliter, membenarkan bahwa proyek irigasi tersebut memang sepenuhnya dibiayai melalui APBD Provinsi dan dikelola secara berkelanjutan.
“Pada tahun 2022 ada anggaran sebesar Rp1,4 miliar yang saya usulkan untuk direalisasikan, bersamaan dengan beberapa desa lain di wilayah Kecamatan Kota Besi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jaringan irigasi tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga tidak bisa sembarangan dialihfungsikan. Menurutnya, keberadaan irigasi itu harus dipertahankan sesuai peruntukannya.
“Ini aset pemprov, jadi tidak bisa diperlakukan sembarangan. Irigasi ini dibangun untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan korporasi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kawasan tersebut telah masuk dalam APL cadangan untuk mendukung program ketahanan pangan, sehingga sudah seharusnya dijaga dan dimanfaatkan sesuai tujuan awal pembangunannya. (Nardi)












