SAMPIT – Rencana aksi demonstrasi besar-besaran terhadap PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) dipastikan tetap dilaksanakan pada 24 Februari 2026 mendatang di Desa Sebungsu/Tumbang Mujam dengan massa 1000 orang.
Massa aksi menegaskan tuntutan utama mereka, yakni mendesak pengusiran perusahaan yang dinilai mengabaikan serta mengobok-obok hukum adat Dayak di wilayah Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
Penanggung jawab aksi, Yanto E Saputra, menyampaikan bahwa keputusan turun ke PT HAL merupakan bentuk kekecewaan mendalam masyarakat adat dan ahli waris atas sikap perusahaan yang tak kunjung melaksanakan putusan adat yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Demo tanggal 24 Februari tetap kami laksanakan. Tuntutan kami jelas, mengusir perusahaan yang tidak menghargai hukum adat Dayak. Kami bergerak bersama masyarakat Tualan Hulu,” tegas Yanto yang merupakan ahli waris, Rabu 18 Februari 2026.
Ia menjelaskan, sebelum memutuskan aksi terbuka, berbagai upaya telah ditempuh oleh pihak ahli waris bersama keluarga. Mulai dari mengadu ke DPRD kabupaten hingga tingkat provinsi, namun tidak satu pun membuahkan tanggapan yang diharapkan.
“Kami sudah mendatangi DPRD kabupaten dan provinsi, tapi tidak ada respons. Kami juga berkali-kali menyurati permintaan RDP di tingkat kabupaten, tidak pernah direspon dan tidak pernah digagas. Ini sangat mengecewakan,” ujarnya.
Yanto menyampaikan aksi digelar agar PT HAL segera melaksanakan putusan adat Dayak yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena selama ini putusan adat diabaikan.
Sengketa yang dipersoalkan berkaitan dengan penggarapan lahan waris dan area kuburan keluarga Yanto E. Saputra oleh pihak perusahaan.Berbagai upaya telah ditempuh bersama Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, termasuk melalui mekanisme hukum adat.
Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor 1/DKA-TH/PTS/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 dinyatakan tetap berlaku dan mengikat, seiring dengan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 41/PT/2025/PT.PLK tertanggal 25 Juli 2025 yang telah inkracht.
Namun hingga kini, pihaknya menilai PT HAL belum melaksanakan isi putusan adat tersebut. Kondisi itulah yang melatarbelakangi rencana aksi damai agar perusahaan bersedia menjalankan putusan secara sukarela.
Selain masyarakat adat Dayak Kecamatan Tualan Hulu, sejumlah organisasi kemasyarakatan akan turut serta, di antaranya Gerakan Peduli Pembangunan Se Kalimantan (GPPS), AmpuH Kalteng, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Wilayah Kalteng, Betang Mandau Telawang (BMT), Fordayak Kotim, BATAMAD Kecamatan Tualan Hulu dan beberapa Ormas lainnya semuanya sepakat memilih Sekretariat Bersama di Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu.
Diketahui, kasus ini mencuat bermula ketika PT HAL dijatuhi sanksi adat melalui Keputusan Adat Kedamangan Tualan Hulu. Namun, perusahaan justru menggugat hasil sidang adat tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit dengan tergugat Yanto E. Saputra dan Leger T. Kunum.
Dalam putusan tertanggal 29 April 2025, PN Sampit sempat membatalkan putusan hukum adat Dayak yang dikeluarkan Damang Tualan Hulu terkait konflik antara masyarakat adat dan PT HAL.
Upaya hukum banding kemudian diajukan oleh tiga tergugat dalam perkara sengketa adat tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Palangka Raya secara resmi membatalkan putusan PN Sampit yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan PT HAL dan menyatakan putusan hukum adat Dayak tidak sah.
Putusan banding yang dibacakan dalam persidangan pada Jumat 25 Juli 2025 itu menerima permohonan banding dari Yanto E. Saputra, Leger T. Kunum, dan Ahmad Rahmadani (Kirbo) selaku para tergugat. (Nardi)












