Sengketa Lahan Warga Luwuk Bunter dan Sungai Paring, PT BSP Diminta Stop Aktivitas

IST/BERITASAMPIT - Akademisi Kotim Riduan Kesuma.

SAMPIT – Hasil mediasi sengketa lahan antara warga Luwuk Bunter dan Sungai Paring dengan pihak perusahaan akhirnya mengerucut pada kesepakatan untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan hingga penghentian sementara aktivitas PT BSP.

Fasilitasi pertemuan dilakukan Pemerintah Kecamatan Cempaga pada Jumat 20 Februari 2026 di Aula Hayak Mambesen, Kantor Kecamatan Cempaga. Dalam forum itu, perwakilan masyarakat dari dua duduk bersama manajemen PT Borneo Sawit Perdana (BSP), pemerintah , serta unsur Forkopimcam.

Kesepakatan para pihak dituangkan dalam berita acara resmi yang telah ditandatangani bersama. Salah satu poin utama adalah penjadwalan pengecekan lapangan guna memastikan titik koordinat lahan yang disengketakan. Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kecamatan Cempaga bersama seluruh pihak sepakat kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin 2 Maret 2026.

“Undangan cek lapangan resmi akan disampaikan kepada masing-masing pihak yang terlibat,” ujar Camat Cempaga Agustiawany, Minggu 22 Februari 2026.

Selain itu, perusahaan diminta menghentikan sementara seluruh aktivitas di areal yang menjadi objek sengketa sampai proses penanganan selesai. Untuk sementara, tidak ada kegiatan operasional di lokasi tersebut.

Poin lainnya, kelompok masyarakat diminta menghadirkan pemilik lahan yang berbatasan langsung serta pihak yang memahami riwayat tanah guna mempermudah verifikasi di lapangan. Seluruh pihak juga diimbau menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah maupun kecamatan selama proses penyelesaian berjalan.

Berita acara itu ditandatangani perwakilan warga Luwuk Bunter, di antaranya Hendrik dan Apolo, serta kuasa warga Riduan Kusuma. Dari Sungai Paring hadir Jabuksen dan Candra Tobing. Sementara dari perusahaan, dokumen diteken Martinus selaku humas dan M. Aidil Mahdani Risa selaku Manajer Terantang Estate.

Dengan kesepakatan tersebut, diharapkan verifikasi lapangan dapat memperjelas batas dan status lahan sehingga konflik yang terjadi bisa diselesaikan secara terbuka.

Di sisi lain akademisi Kotim Riduan Kesuma, mendorong Bupati Kotim melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional dan pengembangan kebun milik PT Borneo Sawit Perdana, termasuk skema plasma di kawasan sekitar irigasi Danau Lentang, Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga.

Menurutnya, persoalan antara warga, perusahaan, dan koperasi plasma tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kepastian . Pemerintah daerah diminta mengambil langkah tegas agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar.

“Pemerintah harus berdiri di tengah dan menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas. Jangan hanya sebatas mediasi tanpa ada keputusan yang final dan mengikat,” tegasnya.

Riduan juga menyoroti keberadaan jaringan irigasi yang telah dibangun sekitar 2009, sebelum polemik muncul. Jika kawasan tersebut masuk dalam peta HGU inti perusahaan, ia menilai perlu ada penelusuran ulang terhadap proses perizinan dan kesesuaian tata ruang.

Ia menekankan pentingnya transparansi data perizinan, termasuk batas kawasan inti dan plasma, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lahan warga maupun fasilitas umum seperti saluran irigasi. Selain legalitas, kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, termasuk persoalan ganti untung, menurutnya juga harus dituntaskan.

Sebagai akademisi, ia berpandangan penyelesaian konflik agraria tidak cukup dengan pendekatan administratif semata, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek sosial dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Ia berharap Bupati Kotim memerintahkan audit serta evaluasi menyeluruh terhadap izin dan pengelolaan plasma di kawasan tersebut guna mencegah konflik serupa di kemudian hari. (Nardi)

baca juga ...  Pemilik Kayu Ilegal di Sampit Diduga Terkait Bos Ulin Seruyan yang Sempat Menghebohkan Publik
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!