MUARA TEWEH – Dalam upaya menjaga kelestarian ekosistem perairan, Mako Perwakilan Muara Teweh Ditpolairud Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Pemolisian Masyarakat (Polmas) di sepanjang bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Kabupaten Barito Utara, Selasa 24 Februari 2026.
Kegiatan ini difokuskan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya para nelayan, mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari praktik illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal.
Illegal fishing dinilai sebagai ancaman serius bagi keberlanjutan sektor perikanan.Penggunaan metode yang merusak tidak hanya memutus rantai ekosistem, tetapi juga merugikan ekonomi masyarakat pesisir dalam jangka panjang.
Dirpolairud Polda Kalteng, Kombes Pol. Dony Eka Putra, menekankan bahwa tindakan tegas akan membayangi para pelanggar aturan perikanan.
“Setiap orang dilarang melakukan penangkapan maupun pembudidayaan ikan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, atau alat yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan,” tegasnya mengacu pada undang-undang Nomor 45 Pasal 8 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Selain memberikan pemahaman mengenai kerusakan lingkungan, personel di lapangan juga menjelaskan dampak hukum yang dapat menjerat para pelaku. Langkah preventif ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran di wilayah perairan Kalimantan Tengah.
“Kami mengimbau dan berharap kepada masyarakat bantaran sungai Barito, terutama yang berprofesi sebagai nelayan, untuk tetap bekerja sesuai aturan dan menjauhi hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” beber Kombes Pol. Dony.
Melalui kegiatan Polmas ini, Ditpolairud berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus terjaga demi kelestarian habitat ikan di Sungai Barito untuk generasi mendatang.(im/bs)












