Sengketa Area Irigasi Danau Lentang Memanas, Aparat Kawal Pengukuran Titik Koordinat di Lapangan

IST/BERITASAMPIT - Pengecekan lapangan sengketa lahan di PT BSP antara warga Sungai Paring dan Luwuk Bunter.

SAMPIT – Cek lapangan digelar Pemerintah Kecamatan Cempaga bersama aparat kepolisian dan TNI turun langsung di lokasi sengketa lahan antara warga dan perusahaan sawit di kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, Rabu 4 Maret 2026.

Kegiatan itu dipimpin Camat Cempaga, Agustiawany. Ia menegaskan pengecekan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya di Kantor Kecamatan Cempaga terkait pengaduan warga, di antaranya John Hendrik dan Apolo.

Langkah tersebut diambil menyusul situasi yang sempat memanas akibat aktivitas penggarapan lahan yang dipersoalkan masyarakat. Tim kecamatan didampingi unsur Polsek dan Koramil melakukan peninjauan langsung terhadap areal yang menjadi objek sengketa

“Hari ini kita melakukan cek lapangan untuk memastikan objek mana yang dikuasai dan digarap oleh pihak perusahaan,” ujar Agustiawany.

Dalam proses tersebut, tim mengambil sejumlah titik koordinat menggunakan perangkat GPS di area yang dipersengketakan. Data koordinat itu nantinya akan dicocokkan dengan peta konsesi milik PT Borneo Sawit Perdana (BSP) melalui metode overlay guna memastikan posisi lahan secara akurat.

“Kita ambil koordinatnya dulu. Setelah itu akan kita cocokkan dengan peta perusahaan untuk melihat apakah masuk dalam areal izin atau tidak,” tegasnya.

Pengamanan dilakukan aparat kepolisian dan TNI selama kegiatan berlangsung guna menjaga situasi tetap kondusif di tengah meningkatnya ketegangan antara warga dan pihak perusahaan.

Diketahui, polemik bermula saat aktivitas penggarapan lahan oleh PT BSP di sekitar jaringan irigasi Danau Lentang diprotes warga. Pihak perusahaan sebelumnya menyatakan lahan tersebut bukan kebun inti, melainkan bagian dari rencana kebun plasma yang dikelola melalui koperasi mitra.

Manajemen BSP menyebut areal itu berada dalam kawasan yang diajukan untuk pelepasan dan dicadangkan sebagai kewajiban plasma. Perusahaan juga mengklaim lahan telah dibebaskan atau dibeli dari masyarakat melalui skema koperasi.

Namun klaim tersebut dibantah kelompok warga yang dipimpin Hendrik dan Apolo. Mereka menegaskan tidak pernah menjual lahan dimaksud dan telah menguasai serta menggarapnya sekitar 16 tahun.

Warga juga menyebut persoalan tidak hanya pada satu bidang tanah. Sejumlah lahan lain di kawasan yang sama dikatakan ikut digarap. Bahkan, sebagian areal yang disengketakan diduga masuk dalam jaringan irigasi milik Pemerintah Provinsi Kalteng yang dibangun untuk mendukung pertanian masyarakat.

Polemik ini telah menjadi perhatian pemerintah daerah. Bupati Kotim Halikinnor dan jajaran di Pemerintah Provinsi Kalteng disebut telah mengetahui persoalan tersebut. Untuk sementara, penyelesaian diarahkan melalui proses verifikasi dan penanganan di tingkat daerah.

Pemerintah berharap hasil pengecekan lapangan dan pencocokan peta dapat memberikan kepastian mengenai batas dan status lahan. Jika tidak segera menemukan titik temu, sengketa di kawasan Danau Lentang dikhawatirkan berpotensi memicu konflik lanjutan antara warga dan perusahaan. (Nardi)

baca juga ...  Objek Wisata di Kotim Terpantau Aman dan Kondusif selama Libur Idulfitri
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!