SAMPIT – Warga Desa Sungai Paring, Candra Tobing, menegaskan hasil pengecekan lapangan di kawasan irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, menunjukkan bahwa lokasi sengketa bukan berada di wilayah Desa Luwuk Bunter.
Candra ikut hadir dalam kegiatan cek lapangan yang digelar Rabu 4 Maret 2026. Peninjauan itu dipimpin Camat Cempaga Agustiawany dan dihadiri unsur Forkopimcam, termasuk Kapolsek dan Danramil Cempaga.
“Pada dasarnya cek lapangan ini menentukan titik koordinat lahan yang diklaim oleh saudara Hendrik dan Apollo. Pengambilan titik koordinat dihadiri Camat Cempaga, Kapolsek, dan Danramil,” ujar Candra.
Menurutnya, dari hasil pengecekan di lokasi, tudingan adanya penggarapan atau perusakan jaringan irigasi tidak terbukti. Ia menyebut Camat Cempaga telah melihat langsung kondisi di lapangan.
“Tadi sudah jelas, Ibu Camat dan pihak Forkopimcam melihat langsung. Isu soal penggarapan irigasi itu tidak terbukti. Di lapangan tidak ada pengrusakan irigasi. Ibu Camat sudah melihat sendiri, tidak ada,” tegasnya.
Ia juga mengaku sempat menunjukkan bahwa posisi lahan yang disengketakan berada di luar jalur sekunder irigasi. Hal itu, menurutnya, memperkuat bahwa tuduhan perusakan fasilitas irigasi tidak berdasar.
Selain itu, Candra menyoroti klaim yang menyebut lokasi sengketa berada di wilayah administrasi Desa Luwuk Bunter. Ia menilai anggapan tersebut keliru.
“Dalam pertemuan kemarin sudah dijelaskan pihak kecamatan kepada kabupaten bahwa letak konflik lahan itu berada di administrasi Desa Sungai Paring. Jadi bukan di Luwuk Bunter,” ujarnya.
Candra berharap persoalan ini segera menemukan titik temu agar tidak berlarut-larut. Ia menegaskan warga Sungai Paring juga memiliki hak atas wilayah tersebut dan tidak ingin ada pihak lain yang mengklaim tanpa dasar hukum jelas.
“Kami tidak ingin masalah ini berkepanjangan. Kami juga punya hak sebagai warga desa. Ini menyangkut kewilayahan. Kami tidak mau daerah kami diobok-obok atau lahan kami dibagi-bagi oleh desa lain,” katanya.
Ia bahkan mempertanyakan legalitas klaim pihak yang mengaku memiliki lahan tersebut. Menurutnya, hingga kini tidak ada bukti kepemilikan yang sah.
“Legalitas mereka tidak ada, saya yakinkan itu tidak ada. Tidak ada kuitansi, tidak ada bukti yang jelas. Hanya berupa sketsa-sketsa saja,” pungkasnya.
Sengketa lahan di kawasan Danau Lentang ini sebelumnya mencuat setelah aktivitas penggarapan kawasan yang diklaim sebagai irigasi dilakukan oleh PT Borneo Sawit Perdana (BSP) diprotes sejumlah warga.
Pemerintah kecamatan kini masih melakukan proses verifikasi melalui pencocokan titik koordinat dengan peta konsesi perusahaan untuk memastikan batas dan status lahan secara pasti.
“Hari ini kita melakukan cek lapangan untuk memastikan objek mana yang dikuasai dan digarap oleh pihak perusahaan,” ujar Camat Cempaga Agustiawany.
Dalam proses tersebut, tim mengambil sejumlah titik koordinat menggunakan perangkat GPS di area yang dipersengketakan. Data koordinat itu nantinya akan dicocokkan dengan peta konsesi milik PT Borneo Sawit Perdana (BSP) melalui metode overlay guna memastikan posisi lahan secara akurat.
“Kita ambil koordinatnya dulu. Setelah itu akan kita cocokkan dengan peta perusahaan untuk melihat apakah masuk dalam areal izin atau tidak,” tegasnya.
Pengamanan dilakukan aparat kepolisian dan TNI selama kegiatan berlangsung guna menjaga situasi tetap kondusif di tengah meningkatnya ketegangan antara warga dan pihak perusahaan.
Diketahui, polemik bermula saat aktivitas dugaan penggarapan lahan oleh PT BSP di sekitar jaringan irigasi Danau Lentang diprotes warga. Pihak perusahaan sebelumnya menyatakan lahan tersebut bukan kebun inti, melainkan bagian dari rencana kebun plasma yang dikelola melalui koperasi mitra.
Manajemen BSP menyebut areal itu berada dalam kawasan yang diajukan untuk pelepasan dan dicadangkan sebagai kewajiban plasma. Perusahaan juga mengklaim lahan telah dibebaskan atau dibeli dari masyarakat melalui skema koperasi.
Namun klaim tersebut dibantah kelompok warga yang dipimpin Hendrik dan Apolo. Mereka menegaskan tidak pernah menjual lahan dimaksud dan telah menguasai serta menggarapnya sekitar 16 tahun.
Warga juga menyebut persoalan tidak hanya pada satu bidang tanah. Sejumlah lahan lain di kawasan yang sama dikatakan ikut digarap. Bahkan, sebagian areal yang disengketakan diduga masuk dalam jaringan irigasi milik Pemerintah Provinsi Kalteng yang dibangun untuk mendukung pertanian masyarakat. (Nardi)












