Polsek Antang Kalang Ringkus Pencuri Sawit PT LMS, 63 Janjang Berhasil Diamankan

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku pencurian buah kelapa sawit, MT (33) saat diamankan di Polsek Antang Kalang, Kotim.

SAMPIT – Aksi pencurian buah kelapa sawit di wilayah perkebunan PT Langgeng Makmur Sejahtera (LMS) akhirnya terbongkar. Unit Reskrim Polsek Antang Kalang, Polres Timur (Kotim), berhasil mengamankan seorang pria berinisial MT (33) yang diduga terlibat dalam pencurian puluhan janjang sawit milik perusahaan.

tersebut terjadi pada Sabtu 7 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Blok F 09 Divisi I Estate BPHE PT LMS, Tumbang Ngahan, Kecamatan Antang Kalang, Kotim.

Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kejadian itu bermula ketika petugas keamanan perusahaan tengah melakukan patroli rutin di area perkebunan. Saat melintas di lokasi kejadian, mereka mendapati tiga orang yang bukan karyawan perusahaan sedang memanen dan mengangkut buah kelapa sawit.

Ia menyebut ketiga orang pelaku menyadari kedatangan satpam sempat berupaya melarikan diri. Satu diantaranya berhasil diamankan dengan barang bukti 63 janjang buah kelapa sawit.

“Tim keamanan segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah satu pelaku, yang kemudian mengaku bernama MT. Dari pengakuannya, MT bersama dua rekannya telah memanen dan mengambil buah sawit milik perusahaan,” kata Edy pada Senin 9 Maret 2026.

Dari hasil penimbangan, 63 janjang buah sawit yang diamankan memiliki berat sekitar satu ton. Akibat kejadian tersebut, pihak PT LMS mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3.486.672.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 20 Ayat (1) huruf c KUHP dan/atau Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Antang Kalang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(Utomo)

baca juga ...  Gudang Rongsokan di Sampit Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!