SUKAMARA – Ditpolairud Polda Kalteng terus berupaya mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya.
Melalui Personel Markas Unit (Marnit) Jelai Daerah Aliran Sungai (DAS), kepolisian memberikan imbauan langsung kepada warga Desa Kuala Jelai, Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara, Kamis 12 Maret 2026.
Dalam kegiatan tersebut, personel Ditpolairud menekankan agar masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar aturan, tindakan tersebut berdampak buruk pada kesehatan dan lingkungan.
Personel Ditpolairud Polda Kalteng memberikan edukasi mengenai konsekuensi serius dari pembakaran hutan, di antaranya:
1. Menurunnya kualitas udara secara drastis.
2. Mengganggu jarak pandang dan aktivitas transportasi.
3. Risiko sesak napas (ISPA) bagi masyarakat sekitar.
Selain sosialisasi Karhutla, personel juga tetap mengajak warga untuk menjaga kesehatan pribadi. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah guna menghindari paparan polusi maupun virus.
“Dengan adanya himbauan ini, diharapkan masyarakat di Desa Kuala Jelai dapat memahami dampak negatif dari pembakaran hutan dan lahan, serta bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap sehat dan bebas asap,” ujar perwakilan personel di lapangan.(im/bs)












