PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menelusuri dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil yang diduga dilakukan oleh PT KBM sejak 2020 hingga 2025. Perkara tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp281 miliar.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi serupa yang sebelumnya melibatkan PT Investasi Mandiri.
“Berdasarkan hasil pengembangan perkara tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri, ditemukan adanya peristiwa pidana lain dalam kegiatan pertambangan yang terindikasi tindak pidana korupsi,” ujar Hendri saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Rabu, 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pada Selasa, 10 Maret 2026, penyidik Kejati Kalteng meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya oleh PT KBM dan sejumlah entitas lainnya di Kalimantan Tengah ke tahap penyidikan.
“Status penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tanggal 10 Maret 2026,” katanya.
Pada hari yang sama, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Palangka Raya, yakni kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng di Jalan Tjilik Riwut dan Jalan Yos Sudarso, serta kantor PT KBM di Jalan Mangku Rambang Nomor 1.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara penjualan dan ekspor zirkon serta mineral turunannya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Cakra Nur Budi Hartanto, menjelaskan kronologi dugaan tindak pidana tersebut bermula dari perizinan usaha pertambangan yang dimiliki perusahaan.
“PT KBM memperoleh Izin Usaha Pertambangan eksplorasi pada 22 September 2014 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014,” ungkap Cakra.
Selanjutnya, perusahaan tersebut meningkatkan status izin menjadi IUP Operasi Produksi melalui SK Kepala DPMPTSP Nomor 570/45/DESDM-IUPOP/VI/DPMPTSP-2018 dengan masa berlaku lima tahun. Izin tersebut kemudian diperpanjang melalui SK Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 570/3/ESDM-IUPOP/V/DPMPTSP/2023 yang berlaku hingga 7 Juni 2033.
Namun dalam praktiknya, penyidik menduga PT KBM melakukan pembelian bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah.
“Bahan baku tersebut kemudian dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari lokasi IUP milik perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan dalam RKAB,” jelasnya.
Lebih lanjut, Cakra menyebut dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB pada beberapa tahun berjalan diduga tidak dilakukan evaluasi secara cermat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam proses penerbitan persetujuan RKAB tersebut patut diduga terdapat penerimaan uang dari PT KBM, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada penyelenggara negara, sehingga membuka peluang penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan,” tegasnya.
Berdasarkan data dalam sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM juga diketahui tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha zirkon.
“KBLI yang tercantum adalah kode 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, sedangkan kegiatan usaha zirkon seharusnya menggunakan KBLI 46641,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan data realisasi ekspor dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat melakukan ekspor pada periode 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton.
“Nilai ekspor tersebut mencapai USD 17.049.788 atau setara dengan Rp281,32 miliar, yang diduga tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri serta tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas sebagaimana ketentuan ekspor mineral,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Kejati Kalteng juga menangani perkara dugaan korupsi penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil yang melibatkan PT Investasi Mandiri. Kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni IH selaku aparatur sipil negara pada Dinas ESDM Provinsi Kalteng, ETS selaku karyawan PT Investasi Mandiri, Vent Christway selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, serta Herbowo Seswanto selaku Direktur PT Investasi Mandiri.
(Sya'ban)












