SAMPIT – Tangis haru pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (12/3/2026), setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Jason, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya yang sedang hamil, RTS (19).
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disambut rasa syukur oleh keluarga korban yang selama ini menantikan keadilan atas kematian putri mereka.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer JPU. Seluruh unsur dalam dakwaan tersebut dinilai telah terpenuhi.
“Unsur dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan hukum penjara seumur hidup,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Keluarga korban, Saran, mengaku tak dapat menyembunyikan rasa harunya. Mereka berpelukan dan menangis, merasa keadilan telah ditegakkan atas kematian putri tercinta usai majelis halim membacakan putusan.
“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Jaksa yang telah memberikan tuntutannya kepada majelis hakim sebagai penimbang,” ujarnya dengan suara bergetar.
Ia menyebut meski putusan ini tidak dapat mengembalikan putri mereka tetapi setidaknya pelaku mendapatkan balasan setimpal atas perbuatan kejinya.
“Terimakasih pada semua penegak hukum. Kami sangat berbesar hati untuk semua ini,” unkapnya.
Hal senada disampaikan oleh sepupu korban, Chandra, yang turut bangga dengan ketegasan majelis hakim yang telah menjatuhkan hukuman kepada Jason. Ia mewakili keluarga mengaku sudah sangat puas dengan keputusan tersebut.
“Majelis hakim, khususnya hakim ketua yang sudah tegas dan teliti untuk memutuskan perkara ini,” pungkasnya.
Jason, yang merupakan perangkat Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu, Kotawaringin Timur, (Kotim) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi seumur hidupnya.
(Utomo)












