PALANGKA RAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan ST selaku beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, yaitu pemeriksaan saksi dan penggeledahan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Berita Sampit, Sabtu, 28 Maret 2026.
Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
Dalam konstruksi perkara, ST diketahui merupakan beneficial owner PT AKT, perusahaan kontraktor tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Nomor 198/A.1/1999 tertanggal 31 Mei 1999.
Namun, kontrak tersebut telah diakhiri melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang pengakhiran PKP2B antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT tertanggal 19 Oktober 2017.
“Dengan berakhirnya terminasi tersebut, seharusnya PT AKT tidak lagi memiliki hak untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah PKP2B,” jelas Anang.
Meski demikian, dalam rentang waktu sejak pencabutan izin hingga tahun 2025, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal.
“Penambangan dan penjualan hasil tambang dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, tersangka ST melalui PT AKT dan sejumlah afiliasinya diduga tetap menjalankan kegiatan pertambangan menggunakan dokumen perizinan tidak sah serta bekerja sama dengan pihak penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dan/atau perekonomian negara. Namun, nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, juga dikenakan pasal subsider terkait ketentuan serupa.
“Selanjutnya, tersangka ST dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya pada Kamis, 22 Januari 2026, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengambil alih lahan tambang seluas sekitar 1.699 hektare yang selama ini dikelola PT AKT di Kabupaten Murung Raya.
Langkah tersebut dilakukan karena area tambang dinilai dikelola secara tidak sah setelah izin operasional perusahaan dicabut pada 2017.
Selain itu, PT AKT juga berpotensi dikenakan denda mencapai Rp4,2 triliun, mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025, dengan perhitungan Rp354 juta per hektare.
Satgas PKH juga telah melakukan inventarisasi aset di lokasi tambang. Tercatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, seperti dump truck dan excavator, kini berada dalam pengawasan sebagai bagian dari proses penertiban.
(Sya'ban)












