PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) resmi memperpanjang masa penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2025.
Kebijakan ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak, sekaligus menjadi hadiah dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya.
Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa sebelumnya masa penghapusan denda berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, atas arahan Wali Kota Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini, kebijakan tersebut diperpanjang guna memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat.
“Perpanjangan ini merupakan hadiah dari Wali Kota kita, Fairid Naparin, kepada masyarakat untuk menyambut hari jadi Kota Palangka Raya. Harapannya, ini dapat meringankan beban warga,” ujar Emi, Senin 30 Juni 2025.
Ia mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini, karena setelah 30 September 2025, denda akan kembali diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.
“Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja tanpa dikenakan denda, asal dilakukan dalam waktu yang ditentukan,” lanjutnya.
Emi juga menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan memberikan kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur hingga peningkatan layanan publik.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berdampak terhadap pembangunan di Palangka Raya. Dari sinilah kita mampu terus meningkatkan layanan dan fasilitas publik,” pungkasnya.
(Syauqi)












