PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah terkait pembatasan akses media sosial bagi remaja usia 13–16 tahun.
“Langkah tersebut penting sebagai upaya melindungi anak-anak yang dinilai masih rentan secara emosional dan belum memiliki kontrol penuh terhadap pola pikir,” ucapnya Jumat 27 Maret 2026.
Anak-anak di bawah usia 16 tahun secara emosi dan pola pikir masih belum stabil. Jika tidak dibatasi, dikhawatirkan mereka mudah terpapar hal-hal negatif di media sosial.
“Keberhasilan kebijakan tersebut tidak terlepas dari peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan gawai oleh anak. Orang tua harus berperan aktif mengontrol penggunaan gadget anak,” tambahnya.
Sebaik apa pun aturan yang dibuat, jika tidak ada pengawasan, maka kebijakan tersebut tidak akan berjalan maksimal.
“Selain itu juga mengingatkan adanya potensi anak mengakses media sosial melalui akun milik orang tua jika tidak ada pengawasan yang memadai,” lanjutnya.
Karena itu, menilai peran keluarga menjadi faktor utama dalam mendukung efektivitas kebijakan tersebut. Selain itu, mendorong dinas terkait di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi untuk turut melakukan pengawasan dalam implementasinya.
“Dengan demikian, kebijakan pembatasan akses media sosial dapat berjalan optimal dan benar-benar memberikan perlindungan bagi anak-anak,” ungkapnya. (yud)












