SAMPIT – Sidang kasus dugaan pemalsuan surat untuk klaim lahan di PT MAP dengan terdakwa Edy Petrus kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (1/4/2026). Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menghadirkan delapan orang saksi dari berbagai unsur.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulaeman di ruang Cakra tersebut menghadirkan saksi dari beragam latar belakang, mulai dari masyarakat, kepala desa, perwakilan perusahaan, hingga unsur Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam persidangan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, para saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Mereka secara bergantian menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa.
JPU mempertanyakan kewenangan seseorang yang belum menjabat tetapi menandatangi surat tanah yang menjadi awal mula kasus ini.
“Secara tentarif, seseorang yang belum menjabat tidak diperbolehlan menandatangani surat itu,” jelas Oktav Pahlevi yang merupakan saksi dari Kabag Tata Pemerintahan Kotim.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, M Budhi Setiawan mempertanyakan jawaban saksi yang menjawab secara tentatif.
“Jawaban yang disampaikan tadi apakah sesuai data dan fakta atau bagaimana,” ungkapnya tegas.
Diakhir proses persidangan, Majelis halim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu 7 April 2026 yang akan datang dengan agenda saksi dari penuntut umum kembali.
“Dengan demikian sidang kita lanjutnya kembali pada minggu depan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa melalui kuasa hulumnya mengajukan nota pembelaan. Meski demikian, hal tersebut ditolak oleh majelis hakim.
(Utomo)












