Kalteng Terapkan WFH Mulai Pekan Ini, ASN Kerja dari Rumah Setiap Jumat

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi , Linae Victoria Aden.

– Pemerintah Provinsi (Kalteng) mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai Jumat, 10 April 2026.

Skema yang diterapkan yakni ASN bekerja dari kantor selama empat hari, Senin hingga Kamis, dan melaksanakan WFH setiap hari Jumat.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

“WFH di lingkungan Pemprov segera dimulai, dan kita berharap WFH ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan SOP,” ujarnya di , Selasa, 7 April 2026.

Ia menegaskan, penerapan WFH tidak boleh menurunkan kinerja ASN. Bahkan, kebijakan ini diminta tidak dimaknai sebagai waktu libur panjang.

“Kinerja ASN harus tetap bagus. Jangan sampai WFH ini menjadi semacam ‘long weekend'. Walaupun dimulai hari Jumat, pekerjaan harus tetap dilaksanakan,” tegasnya.

Menurutnya, pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas tetap diwajibkan masuk kantor guna memastikan koordinasi tetap berjalan optimal.

“Pejabat eselon II tetap masuk dan melaksanakan tugas-tugas. Jika ada rapat, bisa dilakukan secara daring,” katanya.

Selain itu, pejabat struktural juga diminta melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap ASN di bawahnya selama pelaksanaan WFH.

Terkait disiplin, akan tetap mengacu pada aturan kepegawaian yang berlaku. Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari ringan hingga berat, bagi ASN yang melanggar.

“Kita mengikuti aturan disiplin ASN. Tidak serta-merta diberikan sanksi, tetapi melalui pengawasan. Jika ASN tidak stand by saat dibutuhkan, tentu akan ada teguran sesuai aturan,” jelas Linae.

Dalam pelaksanaannya, absensi ASN selama WFH dilakukan secara daring melalui aplikasi khusus yang telah disiapkan.

“Absensi secara online, kita sudah memiliki aplikasi khusus dan mulai diberlakukan Jumat besok,” ujarnya.

Ia berharap kebijakan ini tidak hanya menjaga kinerja ASN, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran pemerintah daerah.

“Kita berharap dengan berlakunya WFH, kinerja ASN tidak akan turun, namun justru berdampak baik untuk efisiensi anggaran,” tambahnya.

Diketahui, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui mekanisme WFO dan WFH. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 31 Tahun 2026.

(Sya'ban)

baca juga ...  Penyaluran Modal Koperasi Merah Putih di Kalteng Diawasi Ketat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!