PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dijalankan Kejaksaan Agung RI terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, periode 2016 hingga 2025.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap agenda tersebut sebagai upaya penegakan hukum dan pembenahan tata kelola sumber daya alam di daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 April 2026.
Ia menegaskan, kewenangan terkait perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat. Karena itu, pihaknya memilih menghormati setiap proses yang berjalan.
“Mengenai hal-hal seperti perizinan, semuanya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kami menghormati proses hukum yang berjalan serta keputusan yang diambil pemerintah pusat,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah pejabat tinggi negara turun langsung meninjau lokasi tambang milik PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Selasa, 7 April 2026. Peninjauan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Rombongan dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH. Turut hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, hadir pula Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Kepala BPKP M Yusuf Ateh bersama jajaran Satgas PKH.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung telah memeriksa 25 orang saksi guna memperkuat pembuktian perkara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyebut pemeriksaan dilakukan bersama koordinasi dengan para ahli dan auditor.
“Hingga saat ini, telah diperiksa sebanyak 25 orang saksi, serta dilakukan koordinasi dengan para ahli dan auditor,” ujarnya.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menggeledah 17 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen, data elektronik, serta alat berat yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan ST selaku beneficial owner PT AKT sebagai tersangka. Penyidik juga mengungkap adanya keterkaitan dengan sejumlah perusahaan lain, di antaranya PT MCM dan PT AC.
Kejagung turut melakukan penelusuran aset (asset tracing) serta pemblokiran rekening milik tersangka, keluarga, dan pihak terafiliasi sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.
“Akibat perbuatan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat signifikan dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor,” ungkap Anang.
Dalam konstruksi perkara, PT AKT sebelumnya merupakan kontraktor tambang batu bara yang beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sejak 1999. Namun, kontrak tersebut telah diakhiri pada 19 Oktober 2017 oleh pemerintah.
Meski izin telah dicabut, perusahaan diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga tahun 2025.
“Penambangan dan penjualan hasil tambang dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum,” tegasnya.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan dan/atau perekonomian dalam jumlah besar, meski nilai pastinya masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang berlaku. Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, pada 22 Januari 2026, Satgas PKH telah mengambil alih lahan tambang seluas sekitar 1.699 hektare yang dikelola PT AKT di Murung Raya, karena dinilai beroperasi secara tidak sah sejak izin dicabut.
Selain itu, PT AKT juga berpotensi dikenakan denda hingga Rp4,2 triliun. Satgas PKH turut menginventarisasi lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat yang kini berada dalam pengawasan sebagai bagian dari proses penertiban.
(Sya'ban)












