Wanita Hamil yang Diduga Gelapkan Mobil Kini Kasusnya Naik Laporan

JIMMY/BERITASAMPIT - Suasana di Polsek Baamang.

SAMPIT – Kasus dugaan penggelapan mobil rental yang melibatkan seorang wanita hamil berinisial Fa kini resmi naik ke tahap laporan polisi di Polsek Baamang.

Sebelumnya, korban Retasia Bakti telah lebih dulu membuat aduan terkait dugaan penggelapan tersebut. Namun, kasus itu kini ditindaklanjuti secara resmi setelah laporan diterima pada Selasa 7 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.

Perkara ini merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/5/IV/2026/SPKT/Polsek Baamang/Polres Kotim/Polda Kalteng terkait tindak pidana penggelapan.

bermula pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 3, tepatnya di Rental 31, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Timur.

Korban menyewakan satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam kepada terlapor, Nur Farina binti Hapni alias Fa. Namun, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga saat ini.

Dalam kronologinya, korban sempat memantau kendaraan melalui GPS. Namun sinyal kendaraan mendadak hilang, dengan titik terakhir terdeteksi di kawasan Jalan Mahir Mahar, .

Korban kemudian mencoba menghubungi terlapor bersama saksi. Saat itu, terlapor masih merespons dan berjanji akan mengembalikan kendaraan pada 5 Maret 2026. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, kendaraan tidak dikembalikan dan nomor kontak terlapor tidak lagi aktif.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Diketahui, sebelum laporan ini dibuat, wanita berinisial Fa juga sempat diadukan ke Polsek Ketapang dalam perkara serupa. Namun, kasus tersebut berakhir damai dan sempat menyeret nama seorang oknum petinggi TNI di Sampit.

Dalam penanganan kasus terbaru ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK kendaraan dan surat perjanjian sewa.

Kasus ini disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 486 dan/atau Pasal 492 terkait tindak pidana penggelapan.

Korban Retasia Bakti membenarkan bahwa kasus tersebut kini telah resmi dilaporkan dan diproses . Ia juga menyampaikan telah memenuhi panggilan penyidik.

“Iya hari ini saya memenuhi panggilan polisi, kemarin malam itu terlapor diserahkan ke polsek baamang,” ungkapnya, Rabu 8 April 2026.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap secara lengkap perkara tersebut, termasuk mendalami peran terlapor dan keberadaan kendaraan yang belum ditemukan.

(Jimmy)

baca juga ...  Citimall Sampit Gelar Bakul Festival 2019
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!