SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor (Kotim) mengingatkan seluruh perusahaan besar swasta (PBS) serta pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayahnya agar lebih sigap menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penegasan itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada 30 Maret 2026, sebagai langkah antisipasi meningkatnya potensi karhutla saat musim kemarau.
Menurut Halikinnor, kebijakan tersebut diambil setelah adanya prakiraan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan kemungkinan terjadinya kemarau panjang tahun ini.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha perkebunan dan pengelola kawasan hutan untuk memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi karhutla di Kotim,” ujarnya, Kamis 16 April 2026.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin kejadian karhutla yang pernah terjadi sebelumnya kembali terulang. Karena itu, perusahaan diwajibkan melakukan langkah-langkah pencegahan secara maksimal.
Dalam surat edaran tersebut, setiap perusahaan diminta menyiapkan sumber daya manusia (SDM) khusus untuk penanganan karhutla, sekaligus melengkapi sarana dan prasarana pendukung.
“SDM harus disiapkan secara memadai, termasuk peralatan yang mendukung penanganan karhutla,” tegasnya.
Selain itu, seluruh peralatan yang dimiliki perusahaan diminta untuk dioptimalkan penggunaannya, terutama di wilayah yang rawan terbakar seperti kawasan perkebunan dan hutan produksi.
Halikinnor juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor. Perusahaan diharapkan aktif menjalin komunikasi dengan camat, TNI, Polri, Manggala Agni, KPHP, hingga pemerintah desa setempat.
“Koordinasi ini penting agar pencegahan dan penanganan karhutla bisa dilakukan dengan cepat dan tepat,” katanya.
Ia menambahkan, apabila terjadi kebakaran di dalam atau sekitar area konsesi, maka perusahaan wajib segera melakukan pemadaman sebagai bentuk tanggung jawab.
Selain itu, setiap kejadian karhutla juga harus segera dilaporkan kepada pemerintah daerah maupun instansi terkait, khususnya BPBD, agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat.
“Surat edaran ini harus dilaksanakan dengan baik, demi menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak karhutla,” tutupnya. (nardi)












