SUKAMARA – Asisten Bidang Administrasi, Pembangunan, dan Umum Setda Sukamara, Muhammad Rizqi Pratama mengatakan bahwa hasil rapat dan pertemuan terkait koordinasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) diketahui terdapat 10 usulan yang disampaikan untuk mendapatkan perizinan bangunan koperasi.
Rizqi Pratama menerangkan jika rapat dan pertemuan yang dilakukan pihaknya merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti surat permohonan pendirian bangunan yang diajukan oleh Kodim 1014 Pangkalan Bun.
“Berdasarkan usulan yang diterima, terdapat 10 desa di wilayah Kabupaten Sukamara yang diajukan untuk mendapatkan perizinan bangunan koperasi tersebut,” kata Rizqi, Senin 20 April 2026.
Dari 10 usulan tersebut akan dilakukan proses verifikasi lahan yang menjadi faktor utama dalam pemberian izin. Hasil evaluasi sementara, belum semua desa memiliki status lahan yang siap until dibangun KDMP.
“Dari 10 desa yang diajukan perizinannya, terdapat 5 desa atau Koperasi Merah Putih yang status lahannya sudah clear and clean dan akan lanjut proses perizinannya, sedangkan sisanya akan dipertimbangkan sembari proses terus berjalan,” jelasnya. Risqi
Diharapkan dengan proses yang terus berjalan maka pelaksanaan kegiatan pembangunan KDMP di Kabupaten Sukamara bisa berjalan dengan baik sesuai dengan rencana dan target yang sudah ada. (enn)












