PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, menegaskan Pemerintah Provinsi Kalteng tidak mengalami kesulitan dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Enggak, enggak kesulitan. Untuk pemerintah provinsi ya, kalau pemerintah kabupaten/kota saya tidak tahu,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Rabu, 10 Juni 2026.
Agustiar menjelaskan, persoalan yang dihadapi sejumlah daerah terkait pembiayaan gaji PPPK berkaitan dengan aturan batas maksimal belanja pegawai yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, banyak daerah memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga harus melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.
“PPPK ini kan ada aturan atau regulasi bahwa belanja pegawai, termasuk PPPK, tidak boleh lebih dari 30 persen. Itu yang menjadi persoalan di sejumlah daerah,” katanya.
Ia menyebutkan, kondisi tersebut tidak terjadi di Pemerintah Provinsi Kalteng karena porsi belanja pegawai masih berada di bawah batas yang ditentukan.
“Kalau kita 27 persen, masih aman,” ujarnya.
Agustiar juga memastikan tidak ada pemangkasan anggaran maupun tunggakan pembayaran gaji PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng.
“Tidak ada pemangkasan anggaran PPPK untuk provinsi. Aman, tidak ada pengurangan dan tidak ada tunggakan gaji,” tegasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.
Ketentuan tersebut mulai berlaku pada tahun anggaran 2027 sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Berdasarkan data Kemendagri, saat ini masih terdapat 367 kabupaten yang memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen, sementara hanya 48 kabupaten yang telah berada di bawah ambang batas tersebut.
(Sya'ban)












