Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Takaras, Tiga Pelaku Diamankan

IST/BERITASAMPIT - Tiga tersangka pengedar sabu di Takaras ketika diamankan di Polres .

KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres yang bersinergi dengan Polsek Manuhing berhasil membongkar jaringan pengedar sabu di wilayah Takaras, Kecamatan Manuhing, tiga pelaku diamankan. 

Operasi senyap yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Manuhing, Iptu Teguh Triyono ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok milik warga. 

Menanggapi keresahan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan tetap terjaga.

Kapolres , AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Plh. Kasat Resnarkoba, Ipda Bonar Ari Sihombing menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

“Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami bahwa tidak ada ruang bagi narkoba di wilayah Polres , bahkan hingga ke pelosok . Kami mengapresiasi masyarakat Takaras yang telah peduli terhadap lingkungannya,” ujarnya, Rabu 22 April 2026.

Dikatakannya, sinergi antara warga dan kepolisian adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran sabu ini demi masa depan anak cucu kita yang lebih sehat dan berprestasi.

Pengrebekan pengedar sabu tersebut bermula pada Selasa dini hari (21/04/2026) pukul 00.10 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah pondok milik pria berinisial AM (34). 

Saat penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, polisi menemukan kecerdikan pelaku dalam menyembunyikan barang haram. Satu paket sabu ditemukan tersembunyi di sela-sela seng dapur, sementara paket lainnya ditemukan terselip di dalam kaos kaki yang disimpan rapi dalam kotak kacamata di kamar pelaku.

Dari tangan AM, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor mencapai 5,68 gram. 

baca juga ...  Kasus Ansyori Muslim: Rekonstruksi Krusial, Saksi Harus Jujur Tanpa Tekanan!

Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, bundelan plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp 400.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi barang haram tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus dilakukan dengan sigap sebagai bentuk profesionalisme Polri dalam mengusut tuntas jaringan narkoba hingga ke akarnya. 

Berselang 30 menit dari penangkapan pertama, tepat pukul 00.40 WIB, tim gabungan kembali mengamankan dua pria berinisial D (22) dan SG (29) yang saat itu berada tepat di depan pondok milik AM.

Dalam penggeledahan terhadap tersangka D, petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,58 gram yang dibungkus selembar tisu dan disembunyikan di dalam saku jaket parasut hitam yang ia kenakan. 

Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan barang tersebut.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara ,” bebernya. (ale)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!