Polres Kobar Bekuk Dua Pelaku Pencurian BTS

IST/BERITASAMPIT - Dua pelaku pencuri BTS diamankan di Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Polres Barat (Kobar), berhasil mengungkap kasus pencurian batrai BTS (Base Transceiver Station)   di wilayah Pangkalan Bun dan Kumai.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah membekuk  dua orang pelaku yang telah melakukan aksinya sebanyak 6 kali.

Kedua pelaku yang diamankan yakni Davi Hamdan Fadlillah dan Suwaji. Aksi keduanya diketahui telah meresahkan penyedia layanan telekomunikasi di wilayah tersebut.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Reskrim AKP M. Fachrurozzi menyampaikan, kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan korban perusahaan telekomunikasi PT XL Axiata.

Salah satu aksi pencurian terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di tower BTS pemancar milik XL dengan kode KAL-KT-PBU-0047 Pelingkau yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Km 06, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Barat.

Dijelaskan, modus operandi para pelaku yakni berpura-pura melakukan pengecekan pada tower BTS.

Tersangka Davi diketahui bekerja sebagai teknikal engineering yang bertugas melakukan perawatan dan perbaikan jaringan di sejumlah tower sinyal di wilayah Pangkalan Bun dan Kumai.

“Pelaku datang ke lokasi menggunakan kendaraan roda empat jenis Xenia dengan alasan melakukan pengecekan. Selanjutnya mereka membuka box rak baterai menggunakan obeng,” kata Fachrurozzi, Jumat 24 April 2026.

Setelah berhasil membuka box, pelaku kemudian mengambil baterai litium dan mengangkutnya menggunakan kendaraan yang dibawa. Aksi tersebut dilakukan berulang kali di sejumlah lokasi berbeda.

“Total ada enam kali atau enam TKP di wilayah Pangkalan Bun dan Kumai sejak Februari hingga April 2026,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, obeng warna hitam oranye, serta kunci universal.

baca juga ...  Operasi Pasar Murah, Pemkab Kobar Siapkan 6.720 Paket Sembako Bersubsidi

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses lebih lanjut di Polres Kobar.

Perlu diketahui bahwa BTS adalah infrastruktur fisik berupa menara yang dipakai untuk mengirim dan menerima sinyal radio ke perangkat seperti HP, modem, telepon rumah. (man)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!