Kalteng Pacu Pergub Tarif BLUD, Kejar Kepastian Layanan

IST/BERITASAMPIT - Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi , Darliansjah, saat menyampaikan arahan dalam Rapat Sinkronisasi Penilaian BLUD di Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 30 April 2026.

(Kalteng) mendorong percepatan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kalteng, Darliansjah, mengatakan regulasi tersebut menjadi prioritas agar pelayanan berjalan optimal dan memiliki dasar yang jelas.

Hal itu disampaikan saat memimpin Rapat Sinkronisasi Tata Cara Penilaian BLUD di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 30 April 2026.

Dalam rapat tersebut, Darliansjah menegaskan tim penilai segera bekerja melakukan penilaian administratif, substantif, dan teknis secara terintegrasi.

“Tim penilai mulai bekerja hari ini untuk melakukan penilaian administratif. Penilaian substantif dan teknis oleh tim penilai disepakati dilakukan langsung di lapangan,” ujarnya.

Ia menyampaikan, kunjungan lapangan akan dilakukan dalam waktu dekat guna memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan.

“Setelah tim penilai melakukan peninjauan lapangan, hasil penilaian diharapkan dapat menentukan apakah UPT tersebut telah memenuhi kriteria penerapan Badan Layanan Umum Daerah,” jelasnya.

Darliansjah menambahkan, batas minimal kelayakan penilaian harus mencapai standar yang telah ditetapkan.

“Syarat minimal dari penilaian administratif, substantif, dan teknis adalah 60 persen. Ini harus menjadi acuan bersama,” tegasnya.

Ia juga menekankan percepatan penyusunan regulasi pendukung, khususnya Pergub terkait tarif layanan BLUD.

“Penyusunan Peraturan Gubernur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah menjadi prioritas agar pelayanan berjalan dan memiliki dasar yang jelas,” ujarnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Indeks Reformasi Birokrasi Pemprov Kalteng Naik, Tantangan Baru Menanti di 2025
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!