Curigai Ada Intervensi, Proses Restoratif Justice Warga Sebabi Mandek!

IST/BERITASAMPIT -Warga Sebabi bersama Damang mendatangi DAD Kotim terkait laporan pidana kepada Petrus Limbas di Polres Kotim.

SAMPIT – Mandeknya proses restorative justice (RJ) dalam kasus Petrus Limbas (PL) mulai memunculkan kecurigaan di tengah warga Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Timur (Kotim)

Warga menilai ada indikasi intervensi pihak perusahaan sehingga penyelesaian damai tak kunjung berjalan.

Padahal, sebelumnya arah penanganan perkara sudah mengerucut ke RJ. Namun hingga kini belum ada realisasi yang mempertemukan para pihak.

Kuasa warga, Sapriyadi menyebut kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat, harusnya RJ sudah bisa dilakukan.

“RJ sudah jadi pembahasan, bahkan arahnya ke sana. Tapi kenapa tidak jalan? Ini yang membuat masyarakat mulai curiga,” katanya Selasa 5 Mei 2026.

Ia menilai, lambannya proses tersebut tidak lepas dari kepentingan pihak tertentu. Karena jika tidak ada intervensi, seharusnya bisa cepat diselesaikan. Sehingga ini yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Sapriyadi mengingatkan, jika dibiarkan berlarut, persoalan ini berpotensi melebar dan memicu ketegangan di lapangan.

“Jangan sampai masyarakat menilai tidak berdiri netral. Ini bisa berbahaya,” katanya.

Sapriyadi menegaskan bahwa kliennya tidak layak diproses pidana. Ia menyebut tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya penganiayaan.

“Tidak ada luka, tidak ada gangguan . Bahkan yang mengaku korban tetap bekerja seperti biasa. Ini yang harus dilihat secara objektif,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan yang saat ini sedang dilaporkan ke DPR RI, Komnas HAM, dan Mabes Polri.

Kasus ini bermula dari 4 September 2025 di area perusahaan, saat warga mendirikan pondok di lahan yang mereka klaim telah dikelola turun-temurun sejak 1997.

Dalam laporan yang masuk, kliennya dituduh melakukan penganiayaan terhadap sekuriti perusahaan. Namun, warga dan tokoh adat membantah kejadian tersebut.

Upaya penyelesaian melalui jalur adat juga telah dilakukan, termasuk pemanggilan terhadap pihak pelapor sebanyak tiga kali, namun tidak dihadiri.
Hingga kini, warga menunggu kejelasan. Mereka berharap aparat penegak dapat segera membuka ruang damai tanpa intervensi pihak mana pun, agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Damang Kepala Adat Telawang, Yustinus Saling Kupang, juga menegaskan bahwa penyelesaian damai merupakan jalan terbaik, apalagi para pihak berasal dari lingkungan yang sama.

“Perkembangannya memang ke RJ. Kami dari adat mendorong itu supaya segera dilaksanakan,” ujarnya.

Namun, ia tidak menampik bahwa persepsi di masyarakat mulai mengarah pada dugaan adanya kepentingan perusahaan dalam perkara ini.

Menurut Yustinus, jika RJ terus tertunda, bukan tidak mungkin akan muncul reaksi sosial dari masyarakat adat di Telawang.

“Harus segera diselesaikan. Kalau tidak, bisa menimbulkan gejolak,” tandasnya.(BS-1)

baca juga ...  Pawai Takbiran Idul Adha 1446 H di Sampit Meriah, 63 Mobil Hias Tumpah Ruah di Jalanan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!