PALANGKA RAYA – Penjual gorengan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Mohammad Agustino, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya karena diduga menjual obat terlarang jenis Zenith.
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Heddy R. Bellyandi di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 5 Mei 2026.
Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa menjual pil putih tanpa merek kepada pembeli yang datang langsung ke tempatnya berjualan gorengan. Terdakwa juga mengakui tidak memiliki izin dari instansi berwenang untuk mengedarkan obat tersebut.
Selain itu, barang bukti yang diajukan di persidangan merupakan hasil penggeledahan saat penangkapan, berupa 84 butir pil diduga narkotika golongan I dengan berat bersih 43,13 gram.
Sebagian barang bukti disisihkan untuk pembuktian dan pemeriksaan laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan. JPU juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp200 ribu untuk dirampas negara.
JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan, serta tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” demikian pertimbangan yang memberatkan.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, serta menyesali tindakan yang dilakukan.
Atas dasar tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yohana, menyampaikan bahwa kliennya telah mengakui kesalahan dan tidak membantah barang bukti yang diajukan di persidangan.
“Dia tadi sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, terdakwa bersikap kooperatif selama proses hukum dan berharap hal tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Kami berharap hal-hal yang meringankan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan,” katanya.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada 14 Januari 2026 di Jalan Bukit Raya IX, RT 5, RW 16, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, yang merupakan lokasi ia berjualan gorengan sekaligus menjual pil terlarang tersebut.
(Sya'ban)












