PALANGKA RAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya mengamankan 17 unit sepeda motor dalam kegiatan patroli dan penertiban balap liar di sejumlah ruas jalan Kota Palangka Raya, Sabtu, 6 Juni 2026 malam.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB itu dipimpin Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto bersama sejumlah personel.
Hermanto mengatakan, patroli menyasar sejumlah lokasi yang kerap menjadi titik berkumpulnya pengendara pada malam hari, yakni Jalan Adonis Samad, kawasan Bandara Tjilik Riwut, Bundaran Burung, dan Jalan RTA Milono.
Selain melakukan pengawasan dan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pengendara muda, agar tidak terlibat dalam aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Patroli tersebut juga difokuskan untuk mengantisasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Dari hasil kegiatan, petugas mengamankan 17 unit kendaraan roda dua yang terjaring dalam operasi penertiban. Seluruh kendaraan tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hermanto, Minggu, 7 Juni 2026.
Kasatlantas Kompol Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas balap liar yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Balap liar bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berisiko menimbulkan kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan di lokasi-lokasi yang sering dijadikan arena balap liar,” kata Hermanto.
Ia juga mengimbau para orang tua agar turut mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari.
“Kami mengimbau para orang tua untuk turut mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama saat malam hari,” tutupnya.
(Syauqi)












