SAMPIT – Polemik sangketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Karya Baru 18 dengan PT Mulia Agro Permai dan Komando Distrik Militer (Kodim) 1015/Sampit kini resmi berproses di Pengadilan Negeri Sampit pada Kamis 7 Mei 2026.
Dari data yang berhasil dihimpun oleh Berita Sampit diketahui objek sangketa merupakan sebidang tanah seluas 300 hektare yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Km 18 Sampit-Pangkalanbun.
Poktan Karya Baru 18 yang diketuai oleh Aldianur menggugat PT Mulia Agro Permai dan Kodim 1015/Sampit. Sementara turut tergugat I Pemerintah Daerah (Pemda) Kotawaringin Timur (Kotim) dan turut II Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam sidang pertama yang berlangsung di ruang sidang tirta itu hakim ketua, Wasis Priyanto meminta kepada penggugat dan tergugat untuk menunjukan semua berkas yang diperlukan dalam proses persidangan. Namun, tergugat I, Kodim 1015/Sampit dan turut tergugat I Pemda Kotim serta turut tergugat II BPN tidak hadir dalam sidang itu.
“Karena tergugat satu dan turut tergugat tidak hadir maka sidang kita tunda,” ujarnya.
Ia menjelaskan kepada penggugat dan anggota kelompok tani yang hadir dalam ruang sidang bahwa proses ini akan berlangsung panjang dan meminta untuk semua pihak tetap menjaga ketertiban.
“Proses persidangan membutuhkan waktu yang lama dan jaga ketertiban,” ujarnya.
Dirinya menyampaikan harapannya dalam sidang sangketa ini agar dapat selesai di tahap mediasi dan memutuskan untuk kembali melanjutkan sidang pada Senin 12 Mei 2026 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, penggugat yang diwakili oleh Humas Poktan, Ida Rosiana Elisya, menjelaskan bahwa pihaknya menghormati ketidakhadiran para pihak dalam sidang ini sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
“Namun demikian, kami berharap kepada seluruh pihak untuk dapat berhadir dan menunjukan itikad baik untuk mengikuti proses hukum ini secara terbuka dan bermartabat,” tegasnya.
Diakhir ia menyampaikan bahwa setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan posisi dan argumentasinya di hadapan majelis hakim agar perkara ini dapat segera diselesaikan.
“Hormati proses hukum, sehingga perkara ini dapat diperiksa secara jelas, adil dan berimbang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Utomo)












