Kasus Sangketa Lahan Resmi Berproses di Meja Hijau, Majelis Hakim: Tetap Jaga Ketertiban

UTOMO/BERITA SAMPIT - Suasana ruang sidang Tirta saat proses persidangan berlangsung.

SAMPIT – Polemik sangketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Karya Baru 18 dengan PT Mulia Agro Permai dan Komando Distrik Militer (Kodim) 1015/Sampit kini resmi berproses di Pengadilan Negeri Sampit pada Kamis 7 Mei 2026.

Dari data yang berhasil dihimpun oleh Berita Sampit diketahui objek sangketa merupakan sebidang tanah seluas 300 hektare yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Km 18 Sampit-Pangkalanbun.

Poktan Karya Baru 18 yang diketuai oleh Aldianur menggugat PT Mulia Agro Permai dan Kodim 1015/Sampit. Sementara turut tergugat I Pemerintah Daerah (Pemda) Timur (Kotim) dan turut II Badan Pertanahan (BPN).

Dalam sidang pertama yang berlangsung di ruang sidang tirta itu hakim ketua, Wasis Priyanto meminta kepada penggugat dan tergugat untuk menunjukan semua berkas yang diperlukan dalam proses persidangan. Namun, tergugat I, Kodim 1015/Sampit dan turut tergugat I Pemda Kotim serta turut tergugat II BPN tidak hadir dalam sidang itu.

“Karena tergugat satu dan turut tergugat tidak hadir maka sidang kita tunda,” ujarnya.

Ia menjelaskan kepada penggugat dan anggota kelompok tani yang hadir dalam ruang sidang bahwa proses ini akan berlangsung panjang dan meminta untuk semua pihak tetap menjaga ketertiban.

“Proses persidangan membutuhkan waktu yang lama dan jaga ketertiban,” ujarnya.

Dirinya menyampaikan harapannya dalam sidang sangketa ini agar dapat selesai di tahap mediasi dan memutuskan untuk kembali melanjutkan sidang pada Senin 12 Mei 2026 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, penggugat yang diwakili oleh Humas Poktan, Ida Rosiana Elisya, menjelaskan bahwa pihaknya menghormati ketidakhadiran para pihak dalam sidang ini sebagai bagian dari proses yang berlaku.

“Namun demikian, kami berharap kepada seluruh pihak untuk dapat berhadir dan menunjukan itikad baik untuk mengikuti proses ini secara terbuka dan bermartabat,” tegasnya.

Diakhir ia menyampaikan bahwa setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan posisi dan argumentasinya di hadapan majelis hakim agar perkara ini dapat segera diselesaikan.

“Hormati proses , sehingga perkara ini dapat diperiksa secara jelas, adil dan berimbang sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

(Utomo)

baca juga ...  Kantor KPU Kotim Digeledah, Penyidik Temukan Stempel Palsu Penyedia Jasa
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!