Hasil Mediasi Tuntutan SHM Warga Antang Kalang, Pemkab Kotim akan Analisa Berkas Semua Pihak

NARDI/BERITASAMPIT - Asisten I Setda Kotim Waren dan Kabag Hukum Oktav Pahlevi saat memimpin mediasi terkait tuntutan SHM masyarakat di Kantor Bupati Kotim.

SAMPIT (Kotim) akan menganalisa seluruh dokumen dan data yang diserahkan kedua belah pihak terkait tuntutan Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat Sungai Puring dan Kuluk Telawang Kecamatan Antang Kalang terhadap koperasi dan perusahaan.

Hal itu disampaikan Asisten I Setda Kotim Waren usai memimpin mediasi antara masyarakat, koperasi dan pihak perusahaan di Kantor Bupati Kotim, Rabu 13 Mei 2026.

“Apa yang disampaikan dan data berkas yang sudah diserahkan kepada kami akan menjadi bahan analisa untuk menentukan solusi terbaik bagi semua pihak,” kata Waren.

Menurutnya, pemerintah daerah terlebih dahulu mempelajari seluruh dokumen yang telah diterima dan melakukan rapat internal sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Apakah nanti perlu turun ke lapangan, itu akan kami sampaikan kembali setelah rapat internal,” ujarnya.

Waren meminta seluruh pihak, baik masyarakat maupun koperasi, tetap menjaga komunikasi yang baik agar kondisi di lapangan tetap aman dan kondusif.

“Kami mengarahkan masyarakat dan koperasi untuk terus menjaga komunikasi yang baik demi menjaga situasi tetap damai dan kondusif,” tegasnya.

Ia mengatakan dalam forum mediasi tersebut pemerintah menerima seluruh dokumen, analisa dan masukan dari kedua belah pihak sebagai bahan pertimbangan penyelesaian persoalan.

“Harapan kita tentu ada titik terang sehingga tidak ada lagi hal yang menjanggal di antara kedua belah pihak,” ucapnya.

Selain itu, Waren juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan koperasi agar kepercayaan anggota tetap terjaga.

“Dalam organisasi seperti koperasi harus ada keterbukaan. Bagaimana pengurus mendapatkan kepercayaan penuh dari anggota, itu yang harus ditanamkan, misalnya melalui rapat anggota dan transparansi,” katanya.

Ia memastikan Pemkab Kotim siap memfasilitasi penyelesaian persoalan masyarakat apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat maupun kecamatan.

“Kami selalu terbuka jika ada persoalan di masyarakat. Kalau di tingkat dan kecamatan belum selesai, pemerintah daerah siap memfasilitasi,” ujarnya.

Menurut Waren, mediasi tersebut menjadi langkah penting untuk menghilangkan rasa saling curiga antara masyarakat, koperasi dan perusahaan melalui keterbukaan data serta komunikasi yang baik.

“Melalui forum mediasi ini keterbukaan sangat penting supaya tidak ada lagi saling curiga antara masyarakat, koperasi maupun perusahaan,” tandasnya.

Sebelumnya, masyarakat di dua yaitu Sungai Puring dan Kuluk Telawang Kecamatan Antang Kalang menuntut kejelasan hak atas SHM milik mereka yang disebut dijadikan anggunan oleh koperasi dalam kerja sama dengan perusahaan sejak tahun 2016.

Warga mengaku mengalami potensi kerugian hingga puluhan miliar rupiah karena selama hampir 10 tahun SHM dijadikan jaminan, masyarakat merasa tidak menikmati hasil ataupun manfaat yang jelas dari kerja sama tersebut. (Nardi)




baca juga ...  Tingkatkan Kenyamanan-keselamatan, Jalan S Parman Sampit Mulai Diperbaiki
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!