SAMPIT – Sengketa kepengurusan koperasi yang bergulir cukup panjang akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Sampit mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan pihak penggugat dalam perkara koperasi, pada sidang putusan yang digelar Senin, 18 Mei 2026.
Putusan tersebut disambut penuh rasa syukur oleh kuasa hukum sekaligus perwakilan pengurus dan anggota koperasi, Jefriko Seran. Ia menegaskan, seluruh petitum yang diajukan pihaknya diterima majelis hakim, termasuk pengakuan sah terhadap kepengurusan baru hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
“Alhamdulillah, petitum kami dikabulkan semua. Pengadilan menyatakan akta notaris dan AHU pengurus baru memiliki kekuatan pembuktian, sedangkan akta AHU pengurus lama tidak memiliki kekuatan pembuktian,” ujarnya dalam keterangan pers usai sidang.
Selain itu, menurutnya majelis hakim juga menyatakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang digelar oleh pengurus dan anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama Desa Sembuluh II adalah sah. Begitu pula dengan kepengurusan baru hasil rapat tersebut dinyatakan sah.

“Tergugat dihukum untuk menyerahkan seluruh aset koperasi, laporan keuangan, dan dokumen lainnya. Bahkan, tergugat juga diwajibkan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per bulan hingga putusan ini dieksekusi,” tambah Jefriko.
Jefriko mengapresiasi Ketua PN Sampit dan majelis hakim yang dinilainya bijak, adil, serta mempertimbangkan fakta persidangan selama hampir tujuh bulan hingga satu tahun.
“Ini bukan kemenangan saya pribadi, tapi perjuangan anggota koperasi yang selama bertahun-tahun memperjuangkan haknya. Mereka ingin pengurus yang sehat, tidak mengambil hak anggota,” tegasnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Jefriko menyebut pihaknya menunggu masa inkracht (berkekuatan hukum tetap) selama 14 hari. Setelah itu, mereka akan mengajukan permohonan eksekusi. Putusan ini, menurut Jefriko, sekaligus menggambarkan bahwa laporan pengurus lama ke Polda Kalimantan Tengah tidak terbukti.
“Kami akan segera mengirimkan salinan putusan ini ke Polda Kalteng agar laporan-laporan terkait akta notaris dan RALB segera dihentikan atau di-SP3-kan. Karena dalam putusan ini, akta notaris dan RALB dinyatakan sah, begitu juga pengurus baru,” pungkasnya.
(Utomo)












