KUALA PEMBUANG – Meskipun telah resmi dilantik bersama wakilnya oleh Presiden RI Prabowo Subianto beberapa waktu lalu, Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda menegaskan bahwa langkah untuk merombak struktur pejabat eselon di lingkungan Pemkab Seruyan tak bisa dilakukan sembarangan.
Dalam keterangannya, Bupati Wanda sapaan akrabnya menjelaskan bahwa aturan perundangan mewajibkan setiap kepala daerah yang ingin melakukan reshuffle jabatan harus lebih dulu mendapatkan izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tanpa izin tersebut, segala bentuk pergeseran atau pengangkatan jabatan baru belum bisa dilaksanakan.
“Semua kepala daerah wajib mengantongi izin dari Kemendagri sebelum melakukan reshuffle. Kalau izinnya sudah turun, baru kita bisa melangkah ke proses selanjutnya,” ujar Wanda saat ditemui di kantornya, Senin, 14 April 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa reshuffle pejabat hanya bisa dilakukan dalam periode enam bulan setelah pelantikan, dan itu pun dengan syarat yang ketat. Setiap pejabat yang dirotasi atau ditempatkan harus sesuai dengan kapasitas, kompetensi, serta memiliki komitmen yang sejalan dengan visi dan misi kepala daerah.
“Kami tidak ingin gegabah. Memindahkan atau menunjuk pejabat harus melalui pertimbangan matang. Salah pilih orang bisa berdampak besar, bukan hanya pada kinerja tetapi juga pada efisiensi waktu dan proses administrasi pemerintahan,” tegasnya.
Bupati Wanda pun berharap, seluruh proses evaluasi dan perombakan jabatan nantinya dapat berjalan sesuai regulasi. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian agar penataan birokrasi ke depan benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif dan tepat sasaran.
(ASY)












