Komisi I RDP Masalah Tak Disalurkannya Fee oleh Koperasi Kapuk Mandiri

NARDI/BERITASAMPIT - Suasana RDP DPRD Kotim terkait tak dibayarnya fee oleh Koperasi Kapuk Mandiri.

SAMPIT – Lembaga DPRD Kabupaten (Kotim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tidak disalurkannya fee oleh Koperasi Kapuk Mandiri kepada Pemerintah Kapuk sejak Februari 2024 hingga Mei 2026. Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu, Senin 18 Mei 2026.

RDP dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah bersama Sekretaris Komisi I DPRD Kotim Muhammad Abadi. Dalam rapat tersebut turut mempertemukan pihak Koperasi Kapuk Mandiri dengan Pemerintah Kapuk guna mencari penyelesaian persoalan yang terjadi.

Muhammad Abadi menjelaskan, tuntutan Pemerintah Kapuk bermula dari permintaan agar masyarakat setempat dapat diakomodir menjadi anggota Koperasi Kapuk Mandiri. Namun saat itu, koperasi disebut tidak mampu menampung seluruh masyarakat sebagai anggota.

“Karena tidak semua masyarakat bisa diakomodir menjadi anggota koperasi, akhirnya muncul kesepakatan agar ada feedback terhadap keberadaan koperasi di ,” ujar Muhammad Abadi.

Dijelaskannya, pengurus lama Koperasi Kapuk Mandiri saat itu menyetujui pemberian sebesar 25 persen dari hasil bersih koperasi kepada Pemerintah Kapuk. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

Menurutnya, kesepakatan tersebut berjalan hingga terjadi pergantian pengurus koperasi pada 2024. Setelah kepengurusan berganti, penyaluran fee disebut tidak lagi dilakukan. Bahkan pihak koperasi disebut berupaya menurunkan nilai kontribusi menjadi hanya 2,5 persen.

“Ini yang dinilai sangat merugikan masyarakat Kapuk,” tegasnya.

Dalam RDP juga terungkap dugaan bahwa keberadaan Koperasi Kapuk Mandiri berada di dalam wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP). Karena itu, DPRD menilai seharusnya ada kewajiban plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat setempat.

“Kalau memang berada di dalam IUP, maka seharusnya seluruh masyarakat Kapuk bisa diakomodir. Jika ada lahan milik pihak lain di atasnya, mestinya dilakukan ganti rugi yang dibebankan kepada koperasi,” katanya.

Ia menegaskan, keberadaan koperasi semestinya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kapuk, bukan justru lebih banyak mengakomodir anggota dari luar . (Nardi)

baca juga ...  Dewan Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Jadi Solusi Strategis Menstabilkan Harga Komoditi Pertanian-Perikanan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!