BKPSDM Tegas: ASN Terlibat Narkoba dan Korupsi Terancam Dipecat

IST/BERITASAMPIT - Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Disiplin ASN, Agus Dianto.

KUALA PEMBUANG melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) dengan tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana korupsi.

Kepala BKPSDM , Agung Sulistiyono melalui Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Disiplin ASN, Agus Dianto menegaskan, ASN yang terbukti terlibat kasus narkoba baik sebagai pengguna maupun pengedar akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai aturan yang berlaku.

“Bagi ASN yang terbukti terlibat narkoba, sanksi disiplin berat dapat diberlakukan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap keterlibatan ASN dalam tindak pidana narkotika maupun korupsi,” tegas Agus saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu 20 Mei 2026.

Ia menjelaskan, apabila kasus yang menjerat ASN telah memiliki putusan tetap atau inkracht, maka sanksi kepegawaian akan langsung diterapkan sesuai ketentuan. Untuk kasus narkoba, ASN dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sedangkan pelaku tindak pidana korupsi akan dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Tak hanya itu, selama proses berjalan di pihak berwajib, ASN yang bersangkutan juga akan diberhentikan sementara dari jabatannya hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan tetap.

Menurut Agus, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan birokrasi yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik-praktik yang mencoreng nama baik institusi .

“Penegakan disiplin ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan profesionalitas ASN, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan berwibawa,” tandasnya.

(ASY)

baca juga ...  Bupati Seruyan Imbau Masyarakat Jangan Lakukan Ilegal Fishing
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!