Kebijakan Ekspor Prabowo Bikin Harga Sawit Kalteng Bergejolak?

IST/BERITASAMPIT - ilustrasi.

Langkah Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menetapkan ekspor komoditas SDA strategis wajib melalui BUMN sebagai pengekspor tunggal mendapat sorotan dari pengamat ekonomi di (Kalteng).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang mencakup komoditas strategis seperti kelapa sawit hingga batu bara.

Di tengah kebijakan itu, harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten (Kotim) mulai mengalami penurunan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan petani dan pelaku usaha sawit.

Pengamat ekonomi Kalteng, Suherman Juhari, menilai kebijakan pemerintah sebenarnya memiliki arah yang baik karena bertujuan memperkuat pengawasan perdagangan serta mencegah kebocoran devisa negara.

“Menurut saya, kebijakan pemerintah yang mewajibkan ekspor komoditas SDA strategis melalui BUMN sebenarnya tujuannya positif, terutama untuk memperkuat pengawasan perdagangan hingga mencegah kebocoran devisa negara,” ujarnya saat dikonfirmasi Berita Sampit melalui WhatsApp, Jumat, 22 Mei 2026.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas (UPR) itu menyebut pemerintah ingin memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global. Meski demikian, pasar disebut masih merespons kebijakan tersebut dengan hati-hati.

“Dampaknya mulai terlihat dari turunnya harga TBS sawit di sejumlah daerah karena pelaku industri dan pabrik masih menunggu kepastian teknis pelaksanaan kebijakan tersebut,” katanya.

Menurut Suherman, pasar sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan ekspor. Ketidakjelasan mekanisme dan kekhawatiran terhadap tambahan birokrasi membuat pelaku usaha memilih menahan pembelian maupun menyesuaikan harga untuk mengurangi risiko.

Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan implementasi kebijakan berjalan cepat, jelas, dan tidak menambah rantai distribusi yang dapat membebani petani maupun pelaku usaha.

“Jangan sampai tujuan memperkuat negara justru menekan harga di tingkat hulu, terutama bagi petani sawit yang sangat bergantung pada stabilitas harga TBS,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut berpotensi memperkuat penerimaan negara dan tata kelola ekspor apabila diterapkan secara transparan dan efisien. Namun pemerintah tetap diminta menjaga stabilitas pasar agar tidak menimbulkan gejolak yang merugikan sektor riil.

“Petani merupakan aktor utama dalam industri persawitan. Kepentingan mereka harus tetap diakomodasi. Jangan terlalu fokus pada aspek makro hingga melupakan pihak yang berperan penting di level mikro,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil penetapan harga periode I Mei 2026, harga CPO lokal tercatat sebesar Rp15.079,85 per kilogram atau turun dibanding periode II April 2026 yang berada di level Rp15.155,77 per kilogram, dengan selisih Rp75,93.

Rata-rata harga kernel lokal juga mengalami penurunan dari Rp15.584,54 menjadi Rp15.049,74 per kilogram atau turun Rp534,81.

Adapun faktor “K” pada periode I Mei 2026 tercatat sebesar 92,05, naik dibanding periode II April 2026 yang berada di angka 91,91.

Turunnya harga CPO dan kernel turut diikuti penurunan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra plasma di Kalteng pada hampir seluruh kelompok umur tanaman.

(Sya'ban)

baca juga ...  SPPG Bukit Kenanga Mulai Jalankan Program Makan Bergizi Gratis
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!