PALANGKA RAYA – Bio, terduga bandar narkoba yang diduga mendalangi penyerangan terhadap tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, ternyata merupakan residivis kasus sabu.
Bio kini ditangkap tim gabungan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan Perie dan Ramblan alias Busu. Sebelumnya, lima terduga pelaku berinisial R, S alias A, N, Y, dan L telah lebih dahulu diamankan.
Dengan penangkapan tersebut, total delapan terduga pelaku telah diamankan dalam kasus penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan.
Bio Residivis Kasus Sabu
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Katingan Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Ksn tertanggal 19 Juli 2022, Bio dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Perbuatan tersebut dilakukan pada 30 Maret 2022 di Jalan Revolusi, RT 005/RW 002, Desa Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan.
“Menyatakan Terdakwa Bio terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara peredaran narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip Berita Sampit melalui SIPP PN Katingan, Jumat, 10 Juli 2026.
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Masih Berstatus Bebas Bersyarat
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp1,5 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Apabila dihitung sejak putusan dijatuhkan, masa pidana Bio secara teoritis berakhir pada Januari 2028. Namun, saat kembali ditangkap dalam perkara terbaru, Bio diketahui masih berstatus bebas bersyarat.
Diduga Terlibat Penyerangan Tiga Polisi
Kasus yang kini menjerat Bio bermula saat personel Satresnarkoba Polres Katingan menggerebek seorang terduga bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kamis dini hari, 2 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas sempat mengamankan Bio. Namun, keluarga dan kelompok yang diduga terkait dengannya melakukan perlawanan hingga berhasil membebaskannya.
Akibat penyerangan tersebut, Aipda Anumerta Yudhie Perdana Putra gugur setelah mengalami luka bacok di bagian kepala.
Sementara itu, Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana dan Ipda Anumerta Sumariyanto sempat dinyatakan hilang setelah berupaya menyelamatkan diri ke kawasan hutan dan Sungai. Keduanya kemudian ditemukan meninggal dunia.
Bio, Perie, dan Ramblan alias Busu selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
(Sya'ban)












