JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI menegaskan pentingnya harmonisasi substansi RUU dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan.
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Alimudin Kolatlena, menilai langkah tersebut menjadi kunci agar regulasi yang tengah disusun memiliki kepastian hukum, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, serta mampu menjawab kebutuhan nyata daerah-daerah kepulauan.
Menurut Kolatlena, proses penyusunan RUU harus dilakukan secara cermat melalui penyelarasan dengan berbagai regulasi sektoral yang telah berlaku.
“Saya kira harmonisasi konsepsi dengan seluruh peraturan perundang-undangan terkait sangat penting guna menghindari tumpang tindih norma dan kewenangan, sekaligus menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Alimudin, Jumat 10 Juli 2026.
Legislator Fraksi Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan Maluku itu mengaku masih terdapat sejumlah aspek strategis yang perlu didalami secara komprehensif. Salah satunya menyangkut kebijakan afirmasi bagi daerah kepulauan yang selama ini dinilai belum terakomodasi secara optimal dalam sistem pemerintahan maupun kebijakan fiskal nasional.
Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku ini mengatasi pendalaman tersebut mencakup sinkronisasi dengan perencanaan pembangunan nasional, afirmasi pendanaan yang mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan.
“Penting juga penguatan kewenangan di bidang kelautan, hingga kemungkinan pemberian tugas pembantuan dari pemerintah pusat,” tandas Alimudin Kolatlena.
Untuk mempercepat pembahasan, Pansus juga mendorong Kementerian Dalam Negeri segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan melibatkan Bappenas, Kementerian Keuangan, serta kementerian dan lembaga terkait.
Penyusunan DIM secara kolaboratif dinilai penting agar substansi RUU selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun berbagai regulasi sektoral lainnya.
Aspirasi Daerah Kepulauan
Sejalan dengan pandangan Anggota Pansus RUU Kepulauan, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, mewakili provinsi-provinsi yang tergabung dalam Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK), menyampaikan sejumlah usulan strategis sebagai bentuk perjuangan mewujudkan keadilan fiskal bagi daerah kepulauan.
Hendrik menegaskan bahwa daerah kepulauan memiliki karakteristik geografis yang berbeda dengan wilayah daratan. Tingginya biaya logistik, luasnya wilayah laut, rentang kendali pemerintahan, hingga beban pelayanan publik menjadi tantangan yang memerlukan perlakuan kebijakan secara khusus.
Gubernur Maluku menyampaikan empat usulan utama sebagai fondasi krusial draf regulasi ini. Usulan pertama menekankan pentingnya pengakuan terhadap karakteristik khusus daerah kepulauan melalui kebijakan afirmatif yang terarah.
Kedua, didorong adanya pemberian kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah laut agar dapat mengoptimalkan potensi maritim lokal secara mandiri.
Ketiga, BKSPK mendesak pembentukan skema pendanaan khusus daerah kepulauan dengan indikator yang tidak hanya berbasis pada jumlah penduduk dan luas daratan, melainkan turut memperhitungkan jumlah pulau berpenghuni, luas wilayah laut, serta indeks kesulitan logistik.
Terakhir, diusulkan pula penguatan pembangunan berbasis gugus pulau yang diwujudkan melalui peningkatan konektivitas laut dan udara, serta pembangunan sistem logistik maritim yang jauh lebih efisien guna memeratakan pelayanan dasar hingga ke pulau-pulau terluar.
Momentum Politik Menguat
Pembahasan RUU Daerah Kepulauan di DPR RI kini memperoleh momentum politik yang semakin kuat setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasannya.
Dukungan pemerintah pusat diharapkan mampu mempercepat lahirnya regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi daerah kepulauan, sekaligus menjadi landasan dalam memperkuat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menghadirkan keadilan fiskal bagi wilayah-wilayah maritim di Indonesia.
Dengan sinergi antara DPR RI, pemerintah, dan daerah, RUU tentang Daerah Kepulauan ini diharapkan dapat menjadi tonggak baru dalam memperkuat pembangunan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
(adista)












