PALANGKA RAYA – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan ekspor komoditas SDA strategis melalui BUMN sebagai pengekspor tunggal dinilai memiliki tujuan positif. Namun, implementasinya diminta tidak membebani petani dan pelaku usaha di daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang mengatur ekspor komoditas strategis Indonesia, seperti kelapa sawit hingga batu bara, wajib dilakukan melalui BUMN sebagai pengekspor.
Belum sepekan setelah kebijakan diumumkan, gejolak mulai dirasakan di Kalimantan Tengah (Kalteng). Di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dilaporkan mengalami penurunan tajam.
Pengamat ekonomi Kalteng, Suherman Juhari, menilai kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan perdagangan, meningkatkan transparansi transaksi, dan mencegah kebocoran devisa negara.
“Menurut saya, kebijakan pemerintah yang mewajibkan ekspor komoditas SDA strategis melalui BUMN sebenarnya tujuannya positif, terutama untuk memperkuat pengawasan perdagangan, hingga mencegah kebocoran devisa negara,” ujarnya saat dikonfirmasi Berita Sampit melalui WhatsApp, Jumat, 22 Mei 2026.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya (UPR) itu mengatakan, pemerintah ingin memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global. Namun di sisi lain, pasar merespons kebijakan tersebut dengan penuh kehati-hatian.
“Dampaknya mulai terlihat dari turunnya harga TBS sawit di sejumlah daerah karena pelaku industri dan pabrik masih menunggu kepastian teknis pelaksanaan kebijakan tersebut,” katanya.
Menurut Suherman, pasar sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan ekspor. Kekhawatiran terhadap tambahan birokrasi dan belum jelasnya mekanisme membuat pelaku usaha memilih menahan pembelian maupun menyesuaikan harga untuk mengurangi risiko.
Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan aturan dan mekanisme implementasi berjalan jelas, cepat, dan tidak menambah rantai distribusi yang justru membebani petani maupun pelaku usaha.
“Jangan sampai tujuan memperkuat negara justru menekan harga di tingkat hulu, terutama bagi petani sawit yang sangat bergantung pada stabilitas harga TBS,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut berpotensi memperkuat penerimaan negara dan tata kelola ekspor nasional apabila diterapkan secara transparan dan efisien. Namun, pemerintah tetap diminta menjaga kepercayaan pasar agar tidak terjadi gejolak harga yang merugikan petani dan sektor riil.
“Petani merupakan aktor utama dalam industri persawitan. Kepentingan mereka harus tetap diakomodasi. Jangan terlalu fokus pada aspek makro hingga melupakan pihak yang berperan penting di level mikro,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil penetapan harga periode I Mei 2026, harga CPO lokal tercatat sebesar Rp15.079,85 per kilogram atau turun dibanding periode II April 2026 yang berada di level Rp15.155,77 per kilogram, dengan selisih Rp75,93.
Sementara itu, rata-rata harga kernel lokal juga mengalami penurunan dari Rp15.584,54 menjadi Rp15.049,74 per kilogram atau turun Rp534,81.
Adapun faktor “K” pada periode I Mei 2026 tercatat sebesar 92,05, naik dibanding periode II April 2026 yang berada di angka 91,91.
Seiring turunnya harga CPO dan kernel, harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra plasma di Kalteng juga mengalami penurunan di hampir seluruh kelompok umur tanaman, bahkan mencapai lebih dari Rp100 per kilogram pada kelompok umur tertentu.
(Sya'ban)












