PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa'i menyoroti meningkatnya perkara penyalahgunaan narkotika yang mendominasi pemusnahan barang bukti tindak pidana oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Dari total 21 perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang dimusnahkan, sebagian besar berasal dari kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Ahmad Rifa'i usai menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Sabtu 23 Mei 2026.
Menurut Ahmad Rifa'i, dominasi perkara narkotika menjadi sinyal serius yang harus menjadi perhatian bersama. Ia menilai penyalahgunaan sabu-sabu tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan kondisi ekonomi dan keharmonisan keluarga masyarakat.
“Narkotika ini sangat merusak. Bukan hanya kesehatan, tetapi juga menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga. Apalagi di tengah kondisi ekonomi saat ini, seharusnya keuangan digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat,” ucapnya.
Bupati juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh untuk mencoba ataupun terlibat dalam peredaran narkoba. Menurutnya, pemusnahan barang bukti perkara pidana tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga bentuk edukasi dan peringatan nyata tentang bahaya tindak kriminal, khususnya narkotika.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau akan terus mendukung aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkoba melalui penguatan sosialisasi dan langkah pencegahan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi SH MH menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, langkah tersebut penting agar seluruh proses eksekusi perkara benar-benar tuntas dan tidak menyisakan potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Barang bukti merupakan bagian dari objek eksekusi. Karena itu harus segera dimusnahkan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan, terutama barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang,” jelas Nanang.
Kajari Pulang Pisau itu juga mengungkapkan bahwa perkara narkotika mengalami peningkatan dibanding sebelumnya. Dari 21 perkara yang dimusnahkan, sebanyak 11 perkara merupakan kasus penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu seberat 69,14 gram serta narkotika jenis MDMA berbentuk pil merah muda seberat 6,24 gram.
Selain kasus narkotika, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari perkara pencurian dan penggelapan, aborsi, pembunuhan berencana, kepemilikan senjata jenis softgun, tindak pidana ringan, hingga tindak pidana khusus berupa kepemilikan senapan angin.
Menurut Nanang, meningkatnya perkara narkotika menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum agar lebih intensif dalam melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. (denny)












