PALANGKA RAYA – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak dan menangkap para pelaku narkoba di kawasan Puntun yang masih nekat beroperasi.
Peringatan keras ini disampaikan dalam acara peletakan batu pertama pembangunan posko terpadu Gerakan Dayak Anti Narkoba di Jalan Rindang Banua, Kawasan Puntun Kota Palangka Raya, Senin, 1 Juni 2026.
Dalam sambutannya, Irjen Pol Iwan Kurniawan memberikan kesempatan terakhir bagi para pelaku untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka sebelum kepolisian melakukan tindakan represif secara masif.
“Saya nanti perintahkan untuk seluruh jajaran saya untuk menangkap pelaku-pelaku yang ada disini. Kalau mereka tidak berhenti, saya akan tangkap. Sekali lagi, saya kasih kesempatan sekarang harus berhenti kalau tidak berhenti silakan nanti kita berhadapan,” tegas Kapolda.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan personel kepolisian untuk bersatu padu dalam memerangi bahaya peredaran barang haram tersebut demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.
“Kita jangan kalah hanya dengan orang 40 yang merusak nama dari generasi dan nama bangsa kita dan nama Palangka Raya .Kita tidak rela bahwa kota ini, tanah ini, rumah ini dirusak hanya beberapa segelintir orang karena mencari keuntungan, mencari nafkah dan merusak seluruh elemen bangsa kita,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolda mengimbau agar masyarakat setempat tidak ikut terjerumus dan bersama-sama menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkotika.
“Jangan sampai masyarakat yang ada disini menjadi rusak nama baiknya menjadi terlibat di dalam proses peredaran narkoba kita harus jaga. Ayo kita sama-sama, kita perangi narkoba ini, kita jangan kalah jangan mundur dan kita tidak takut. Sekali lagi kita jangan takut kita perangi (narkoba),” tuturnya.
Di akhir penyampaiannya, Irjen Pol Iwan Kurniawan kembali memberikan ultimatum bagi siapapun yang masih bermain dengan narkoba di wilayah hukumnya.
“Saya ingatkan yang masih (menjual narkoba) saya ingatkan kalau tidak hentikan ya terpaksa harus berhadapan dengan proses hukum,” pungkasnya.
(Syauqi)












