KUALA KURUN – Polres Gunung Mas berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Sungai Barou, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres setempat pada, Senin 1 Juni 2026.
“Keberhasilan pengungkapan yang berjalan sangat cepat ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan serta sinergi dan dukungan informasi yang luar biasa dari masyarakat setempat,” ungkap Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Agung W. Kusuma.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan WD (22), warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, sebagai tersangka. Sementara korban diketahui bernama Dandi Supria Dinata (26), warga Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tragis itu bermula pada Rabu 27 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tersangka mengetahui korban berencana melakukan aktivitas mendulang emas pada malam hari.
Tersangka sempat melarang korban bekerja malam karena dirinya tidak memiliki senter untuk ikut bekerja. Namun, larangan tersebut tidak dihiraukan oleh korban yang tetap berangkat ke lokasi pendulangan.
Keesokan harinya, Kamis 28 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka mendatangi lokasi pendulangan emas di Sungai Barou. Setibanya di lokasi, tersangka melihat korban sedang duduk di area pencucian emas.
Diduga karena diliputi rasa sakit hati akibat larangannya tidak diindahkan, tersangka kemudian mengambil sebuah palu yang berada di dekat korban dan memukul bagian belakang kepala korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka fatal dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah itu, tersangka mengambil sebilah parang dan memotong tangan kiri korban hingga putus. Potongan tangan tersebut kemudian dibuang ke seberang sungai dengan tujuan menghilangkan jejak.
Dia menjelaskan bahwa, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka karena korban mengabaikan larangannya untuk tidak bekerja pada malam hari.
Mendapat laporan kejadian tersebut, Polres Gunung Mas segera membentuk tim gabungan yang terdiri dari personel Satreskrim Polres Gunung Mas yang dipimpin Kanit I Satreskrim Ipda Annaqib Mufadol personel Satintelkam, serta anggota Polsek Tewah yang dipimpin Plh Kapolsek Tewah Ipda Muchlis Hariyanto.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan guna melacak keberadaan pelaku. Hasilnya, petugas berhasil mengetahui lokasi persembunyian tersangka di sebuah pondok milik warga kawasan Sungai Barow, Kecamatan Rungan pada Jumat 29 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan ketika sedang makan. Pada saat itu juga, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah palu, pakaian korban, serta potongan lengan korban yang ditemukan tersimpan di dalam tas belanja berwarna hijau yang dibungkus plastik.
“Atas perbuatannya, tersangka WD dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya. (ale)












