SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang petugas keamanan sekolah berinisial MI, setelah dua tahun setelah kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun. Penangkapan dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotim pada 7 Mei 2026.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasihumas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Selasa, 20 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Peristiwa terjadi di pos jaga salah satu sekolah di Sampit. Saat itu, korban masih menunggu jemputan orang tuanya setelah jam pulang sekolah.
“Memanfaatkan situasi sekolah yang mulai sepi, MI (23) diduga memanggil korban masuk ke pos jaga. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan tindakan asusila dengan cara menarik, memeluk, dan memangku korban. Ketika korban melawan dan menepis, tersangka membekap mulut korban serta mengancam agar tidak berteriak,” kata Edy pada Jumat 5 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan pengakuan tersangka, persetubuhan paksa itu dilakukan sebanyak empat kali di lokasi yang sama.
Kasus terungkap setelah kerabat keluarga menemukan gambar tidak senonoh di ponsel milik pelaku. Ayah korban kemudian memastikan kebenarannya dan langsung melapor ke Polres Kotim.
“Guna proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) berupa satu stel seragam sekolah, pakaian dalam korban (celana dalam, miniset, dan kaos dalam), Satu unit ponsel merek Tecno Pova 5 warna emas,” jelasnya.
Tersangka MI kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kotim. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Diakhir ia menjelaskan bahwa sepanjang 2026 Unit PPA Polres Kotim telah menangani enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Kotim.
“Sepanjang 2026, enam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak telah ditangani Unit PPA Polres Kotim,” pungkasnya.
(Utomo)












