Tragedi Kos Manggis 2 Sampit, Lecehkan Anak Dibawah Umur! Pelaku Tawarkan Uang Rp600 Ribu

UTOMO/BERITA SAMPIT - Ilustrasi.

SAMPIT – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Sampit, tepatnya di Kos Harian Manggis 2, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten (Kotim). tragis menimpa seorang anak berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku sekolah.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial MIS (31), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim pada Rabu 3 Juni 2026 lalu dengan nomor laporan LP/B/107/VI/2026/SPKT/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG.

Diketahui terlapor berinisial AR (30), seorang pria asal Jl. Suprapto Selatan Gg. Pendidikan Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kotim.

Berdasarkan keterangan saksi dan korban, kejadian berawal pada Senin 1Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban sedang bermain dengan rekannya, di sekitar Masjid kompleks Pepabri Sampit.

“Hingga pukul 20.00 WIB, korban tidak berani pulang ke rumahnya karena takut dimarahi orang tuanya. Korban kemudian ikut pulang ke rumah rekannya,” sebagaimana tertulis dalam laporan polisi.

Sekitar pukul 22.00 WIB, korban menggunakan ponsel milik rekannya untuk menghubungi terlapor dan meminta dijemput. Setelah dijemput, terlapor justru membawa korban ke kos harian Manggis 2 yang berada di Jl. Manggis 2, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.

Sekitar pukul 22.30 WIB, di dalam kamar kos tersebut, terlapor menyuruh korban membuka pakaiannya sambil mengiming-imingi uang sebesar Rp600 ribu. Meski korban berulang kali menolak, terlapor tetap memaksa hingga terjadi persetubuhan sebanyak tiga kali.

Setelah kejadian itu, korban ditinggal sendirian di dalam kamar kost. Korban baru pulang ke rumahnya pada Rabu 3 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Ibu korban yang merasa keberatan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Pelapor dan korban diketahui tinggal di alamat yang sama, yaitu Jl. MT. Haryono XII No. 86 Sampit.

“Polisi menjerat terlapor dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Pasal ini mengatur tentang pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak,” tertulis dalam laporan polisi.

Dua orang saksi telah dimintai keterangan, yakni Marhani (56) dan Usman (43), keduanya warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian saat dikonfirmasi masih belum memberikan jawaban lebih lanjut tentang pelaku maupun kondisi korban usai menerima kekerasan seksual dari pelaku.

(Utomo)

baca juga ...  Pelaku Pembunuhan Wanita di Tualan Hulu Berhasil Ditangkap Polisi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!