Kepergok Curi 42 Janjang Sawit, Pemuda 20 Tahun Diamankan Polsek Antang Kalang

IST/BERITASAMPIT - Petugas saat memperlihatkan barang bukti di lokasi kejadian.

SAMPIT – Unit Reskrim Polsek Antang Kalang, Polres Timur (Kotim), mengamankan seorang pemuda berinisial SAS (20) yang diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Unggul Lestari di wilayah Kecamatan Telaga Antang.

Pelaku diamankan setelah aksi pencurian yang dilakukannya di Blok L61 Divisi I PT Unggul Lestari, Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Timur, terungkap melalui patroli keamanan perusahaan.

Kapolres Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kasus tersebut bermula saat petugas keamanan perusahaan melakukan patroli dan menemukan tiga tumpukan buah kelapa sawit yang sengaja ditutupi pelepah sawit.

“Temuan itu kemudian dilaporkan kepada komandan regu security dan dilakukan pengintaian di sekitar lokasi,” ujar Edy, Selasa 9 Juni 2026).

Dalam pengintaian tersebut, petugas keamanan kembali mendapati aktivitas panen buah sawit yang diduga dilakukan oleh SAS di lokasi yang sebelumnya ditemukan tumpukan buah sawit mencurigakan.

Setelah laporan diteruskan kepada pihak perusahaan, sejumlah petugas keamanan melakukan penyisiran dan menemukan satu tumpukan buah sawit di parit pembatas antara areal kebun PT Unggul Lestari dan kebun milik masyarakat.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan ditemukan sebanyak 42 janjang buah sawit yang disembunyikan di lokasi tersebut,” jelasnya.

Tak lama kemudian, pihak perusahaan bersama petugas keamanan mendatangi sebuah pondok yang berada tidak jauh dari tempat kejadian. Saat itu SAS datang ke pondok tersebut dan langsung diamankan untuk dimintai keterangan.

Saat diinterogasi, SAS mengakui telah memanen dan mengambil buah kelapa sawit milik PT Unggul Lestari tanpa izin.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Estate I PT Unggul Lestari untuk dilakukan pendataan dan penimbangan. Dari hasil penimbangan, total berat buah sawit yang diduga hasil curian tersebut mencapai 710 kilogram.

Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2.480.030.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Antang Kalang untuk proses lebih lanjut,” tambah Edy.

Kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke Polsek Antang Kalang pada 8 Juni 2026. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, SAS dipersangkakan melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

(Jimmy)

baca juga ...  Dinkes Kotim Waspadai Peningkatan Diare dan ISPA saat Kemarau
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!