SAMPIT – Unit Reskrim Polsek Antang Kalang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang pemuda berinisial SAS (20) yang diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Unggul Lestari di wilayah Kecamatan Telaga Antang.
Pelaku diamankan setelah aksi pencurian yang dilakukannya di Blok L61 Divisi I PT Unggul Lestari, Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, terungkap melalui patroli keamanan perusahaan.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kasus tersebut bermula saat petugas keamanan perusahaan melakukan patroli dan menemukan tiga tumpukan buah kelapa sawit yang sengaja ditutupi pelepah sawit.
“Temuan itu kemudian dilaporkan kepada komandan regu security dan dilakukan pengintaian di sekitar lokasi,” ujar Edy, Selasa 9 Juni 2026).
Dalam pengintaian tersebut, petugas keamanan kembali mendapati aktivitas panen buah sawit yang diduga dilakukan oleh SAS di lokasi yang sebelumnya ditemukan tumpukan buah sawit mencurigakan.
Setelah laporan diteruskan kepada pihak perusahaan, sejumlah petugas keamanan melakukan penyisiran dan menemukan satu tumpukan buah sawit di parit pembatas antara areal kebun PT Unggul Lestari dan kebun milik masyarakat.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan ditemukan sebanyak 42 janjang buah sawit yang disembunyikan di lokasi tersebut,” jelasnya.
Tak lama kemudian, pihak perusahaan bersama petugas keamanan mendatangi sebuah pondok yang berada tidak jauh dari tempat kejadian. Saat itu SAS datang ke pondok tersebut dan langsung diamankan untuk dimintai keterangan.
Saat diinterogasi, SAS mengakui telah memanen dan mengambil buah kelapa sawit milik PT Unggul Lestari tanpa izin.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Estate I PT Unggul Lestari untuk dilakukan pendataan dan penimbangan. Dari hasil penimbangan, total berat buah sawit yang diduga hasil curian tersebut mencapai 710 kilogram.
Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2.480.030.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Antang Kalang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Edy.
Kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke Polsek Antang Kalang pada 8 Juni 2026. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, SAS dipersangkakan melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
(Jimmy)












