SAMPIT – Meski telah diberlakukan pembatasan dan larangan melintas di sejumlah ruas jalan dalam Kota Sampit, kendaraan angkutan bertonase besar masih kerap ditemukan melanggar aturan. Selain berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya, keberadaan truk-truk tersebut juga dinilai mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Raihansyah, mayoritas pengemudi sebenarnya telah mengetahui aturan yang berlaku, pasalnya sosialisasi sudah gencar dilakukan.
Namun alasan efisiensi waktu dan kondisi jalur alternatif masih sering dijadikan alasan untuk tetap melintas di jalan dalam kota.
“Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting. Jalan yang digunakan masyarakat setiap hari harus dijaga. Kalau kerusakan terus terjadi akibat kendaraan bertonase besar, biaya perbaikannya tentu sangat besar,” tegasnya, Selasa 9 Juni 2026.
Pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah untuk mengendalikan lalu lintas kendaraan berat agar menggunakan jalur yang telah ditetapkan.
Pemasangan rambu larangan, petunjuk arah, hingga pengawasan rutin oleh petugas terus dilakukan di sejumlah titik yang menjadi jalur favorit kendaraan besar.
“Namun masih ada kendaraan yang memilih masuk ke jalan dalam kota yang sebenarnya sudah dibatasi,” kata Raihansyah.
Selain angkutan barang, Dishub juga menyoroti masih banyaknya kendaraan pengangkut material seperti pasir yang beroperasi tanpa menggunakan penutup muatan yang juga sudah berkali-kali diingatkan.
“Ini penting untuk keselamatan pengguna jalan lain dan mencegah material berjatuhan ke badan jalan,” katanya.
Ia menilai persoalan utama tetap berasal dari kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas. Kendaraan dengan tonase berlebih menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan.
Untuk itu, Dishub memastikan akan terus melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan administratif sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang ada demi kepentingan bersama dan menjaga kondisi infrastruktur jalan tetap baik,” pungkasnya.
Dishub juga mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan kendaraan besar yang masih melanggar aturan.
“Kalau ada truk besar yang masuk ke jalur terlarang, silakan difoto dan dilaporkan kepada kami. Yang penting pelat nomornya terlihat agar bisa kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Ia menjelaskan setiap laporan yang diterima akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum menjadi dasar untuk memberikan teguran atau surat peringatan kepada perusahaan maupun pemilik kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Raihansyah mengungkapkan, beberapa pengelola gudang yang berada di kawasan perkotaan pernah mengajukan dispensasi agar kendaraan besar tetap dapat masuk ke lokasi usaha mereka. Namun permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena bertentangan dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Sebagai solusi, pihaknya menyarankan distribusi barang dilakukan melalui sistem pelangsiran dari jalur lingkar menggunakan kendaraan yang lebih kecil, seperti pikap atau truk engkel. (Nardi)












