SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit telah menjatuhkan putusan terhadap perkara perdata gugatan terkait penguasaan aset tanah dan warung sembako di Jalan Jenderal Sudirman Km 86, RT 009 RW 000 tepatnya di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Tergugat, Hatipah, sebut kebenaran dinilai berdasarkan bukti dan fakta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Joshua Agustha dengan anggota Denico Toschani dan Bagas Bilowo Nurtantyono Satata, menolak seluruh gugatan konvensi maupun rekonvensi. Penggugat, Abdul Jafar HS juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.579.000.
Menanggapi putusan tersebut, Hatipah mengaku bersyukur karena proses hukum yang dijalaninya telah berakhir dengan keputusan yang menurutnya sesuai fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan.
““Alhamdulillah, saya bersyukur atas putusan ini. Terima kasih kepada keluarga yang selalu memberikan doa dan dukungan selama saya menghadapi proses hukum ini,” kata Hatipah, Jumat 12 Juni 2026.
Ia mengungkapkan, saat pertama kali menerima gugatan dirinya sempat kebingungan dan berusaha menyelesaikan persoalan melalui mediasi. Namun karena tidak tercapai kesepakatan, perkara akhirnya berlanjut ke meja hijau.
“Saya sempat berupaya menyelesaikan masalah ini melalui mediasi, tetapi tidak berhasil. Karena itu saya berterima kasih kepada kuasa hukum yang telah mendampingi saya hingga proses ini selesai,” katanya.
Menurut Hatipah, putusan tersebut memberikan rasa tenang karena pengadilan telah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang diajukan para pihak selama persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Hatipah, Ida Rosiana Elisya, menegaskan bahwa putusan majelis hakim lahir dari fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata karena peran kuasa hukum.
“Yang menjadi dasar putusan adalah data, bukti, dan fakta yang ada. Tugas kami hanya mendampingi serta menyampaikan fakta-fakta tersebut agar dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati apabila pihak lawan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami bersyukur dengan putusan ini, namun tetap menghormati hak para pihak apabila masih ada langkah hukum berikutnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus sengketa perdata terkait penguasaan aset tanah dan warung sembako di wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berlangsung menegangkan di Pengadilan Negeri Sampit pada Senin 11 Mei 2026.
Diketahui penggugat bernama Abdul Jafar HS, merupakan mantan suami dari tergugat yang bernama Hatipah. Sementara itu turut tergugat satu Pemerintah Desa sebabi serta tergugat dua Pemerintah Kecamatan Telawang.
(Utomo)












