Sambut PerNas JarNas APO 2026, Menteri Mukhtarudin Pertegas Komitmen Bersama Berantas TPPO Modus Digital

Menteri P2MI Mukhtarudin.

JAKARTA— Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menyambut hangat dan memberikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya Pertemuan (PerNas) Jaringan Anti Perdagangan Orang (JarNas APO) 2026 yang berlangsung di Jakarta, 27–28 Juli 2026.

KemenP2MI menilai seruan JarNas APO terkait penguatan sistem dan reformasi kebijakan sangat sejalan dengan arah transformasi pelindungan Pekerja Migran Indonesia saat ini, khususnya dalam menghadapi lonjakan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berbasis teknologi digital.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menegaskan bahwa penanganan kejahatan TPPO tidak dapat lagi menggunakan cara-cara konvensional mengingat pergeseran modus operandi para pelaku yang makin canggih, seperti tawaran kerja palsu melalui media sosial (online scamming).

“KemenP2MI sependapat dengan pesan kunci yang disampaikan Ketua Umum JarNas APO, Ibu Rahayu Saraswati. Penanganan TPPO membutuhkan ekosistem pelindungan yang adaptif dan terintegrasi dari hulu hingga hilir. Terlebih lagi, pendekatan utama kita harus berpusat pada korban (victim-centered approach),” ujar Menteri P2MI Mukhtarudin dalam keterangannya, Senin 27 Juli 2026.

Empat Pilar Langkah Cepat KemenP2MI

Merespons rekomendasi dan konsolidasi dalam PerNas JarNas APO 2026, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin, menegaskan bahwa KemenP2MI menetapkan empat pilar langkah strategis untuk memperkuat sistem pelindungan .

​”Pertama, kita harus menguatkan literasi migrasi digital dengan mengeskalasi serta memperketat pengawasan informasi lowongan kerja luar negeri di ruang digital demi membendung modus online scamming dan penempatan nonprosedural sejak dini,” tutur Menteri Mukhtarudin.

Kedua, Menteri Mukhtarudin mendorong sinergi lintas sektor dan pertukaran data secara inklusif bersama masyarakat sipil, Bareskrim Polri, media, hingga akademisi untuk membangun early warning system yang responsif.

​Menteri Mukhtarudin megatakan, pilar ketiga berfokus pada pemberdayaan dan pencegahan berbasis komunitas dengan melibatkan tokoh masyarakat serta jaringan lokal.

baca juga ...  Menteri Mukhtarudin: Ratifikasi ILO 188 Melalui Perpres 25/2026 Adalah Kado Terindah Presiden Prabowo untuk Perlindungan & Kesejahteraan ABK

Sementara pilar keempat kata Menteri Mukhtarudin adalah reintegrasi berkelanjutan bagi penyintas yang harus memastikan para korban tidak hanya mendapat kepastian dan rehabilitasi psikologis, tetapi juga pendampingan ekonomi agar mereka dapat kembali hidup bermartabat.

Menurut Menteri P2MI Mukhtarudin keberhasilan negara melayani rakyatnya tidak hanya diukur dari banyaknya penindakan , melainkan dari sejauh mana semua pihak mampu mencegah warga menjadi korban dan memulihkan kehidupan para penyintas.

“Pemberantasan TPPO adalah kerja peradaban dan tanggung jawab bersama. KemenP2MI siap bergandengan tangan dengan JarNas APO serta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan tidak ada lagi warga negara kita yang dieksploitasi atas nama pekerjaan di luar negeri,” pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.

(Adista)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!