SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial PJ (38) diamankan setelah diduga menyimpan dan mengedarkan sabu di sebuah toko vapor di Kecamatan Parenggean.
Penangkapan dilakukan di sebuah toko vapor yang berada di Jalan Sabrani RT 09, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Jumat 17 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh pelaku.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Saat pelaku berada di tempat kejadian, petugas langsung melakukan penindakan,” kata AKP Edy, Minggu 19 Juli 2026.
Setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan terhadap lokasi dengan disaksikan Ketua RT setempat dan warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 44 bungkus plastik klip kecil yang disimpan di dalam rak toko. Setelah diperiksa, seluruh bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,68 gram.
“Barang bukti beserta terlapor kemudian diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, PJ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang berlaku sebagaimana diterapkan penyidik.
(Jimmy)












