Bapenda Klarifikasi Polemik TKB, Tegaskan Tidak Ada Penagihan Pajak Pasca Kebakaran

IST/BERITASAMPIT - Kepala Bapenda Kota , Emi Abriyani.

– Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota , Emi Abriyani, memastikan bahwa tidak ada penagihan pajak terhadap Kafe Titik Kopi Bumi (TKB) selama masa tutup pasca kebakaran, hingga usaha tersebut kembali beroperasi normal nantinya.

Emi menegaskan, pihaknya juga siap memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku apabila terbukti terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh staf terhadap pihak kafe TKB, sebagaimana yang sempat menjadi perhatian publik di media sosial. Bapenda akan terus terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Terlepas dari benar atau tidaknya informasi yang beredar, saya sebagai pimpinan menyampaikan permohonan maaf apabila benar terjadi kesalahpahaman atau kekeliruan dari staf kami dan saya juga turut berduka atas musibah yang dirasakan beberapa waktu lalu. Kami terbuka terhadap setiap kritik dan masukan yang membangun sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan pelayanan publik,” ucapnya Sabtu 13 Juni 2026.

Selain itu juga memastikan selama kafe masih tutup akibat musibah kebakaran, tidak akan ada kewajiban penagihan pajak hingga usaha kembali berjalan normal.

“Pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap staf terkait. Berdasarkan hasil konfirmasi, staf bidang pengawasan tersebut hanya menjalankan tugas verifikasi dan pembaruan data wajib pajak, bukan melakukan penagihan,” tambahnya.

Dari hasil klarifikasi, kemungkinan terjadi miskomunikasi. Staf tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan.

“Petugaa hanya bertugas melakukan pencocokan dan pembaruan data pajak terhadap beberapa tempat usaha, salah satunya Kafe TKB,” lanjutnya.

Hingga Jumat lalu, data dalam sistem masih mencatat Kafe TKB sebagai wajib pajak karena belum ada pembaruan data pasca kebakaran yang dikonfirmasikan oleh pihak kafe.

“Oleh karena itu, tim pengawasan segera melakukan konfirmasi dan verifikasi dengan berkomunikasi langsung dengan pemilik kafe agar data yang akan diperbarui tersebut benar sehingga dapat dilakukan opsi penghapusan ataupun penghentian sementara  kewajiban pajaknya  di sistem agar pihak kafe tidak terbebani, ” tuturnya.

Selain itu, staf tersebut juga telah menawarkan opsi secara mandiri dengan mengirimkan surat ke Kantor Bapenda secara langsung untuk dilakukan pembaruan data untuk tujuan yang sama.

“Bapenda tidak dapat secara sepihak menghentikan atau menghapus kewajiban pajak tanpa adanya proses administrasi yang sesuai,” urainya.

Oleh karena itu, diperlukan komunikasi dan pembaruan data dari pihak usaha agar penyesuaian dapat dilakukan sesuai aturan.

“Kami tidak bisa mengambil keputusan sepihak karena itu melanggar ketentuan. Yang dapat kami lakukan adalah membantu pelaku usaha melalui proses pembaruan data agar kewajiban pajak dapat disesuaikan secara resmi sesuai prosedur,” terangnya.

Untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik, rencananya dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak secara musyawarah guna meluruskan informasi dan menghindari kesalahpahaman yang berkelanjutan.

“Bapenda bersama tim terpadu akan terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara optimal, demi mendukung pembangunan dan pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat Kota . Komitmen kami tetap sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik sekaligus mendorong peningkatan PAD demi kemajuan pembangunan daerah,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Atlet Angkat Besi Kalteng Diharapkan Tampilkan Performa Terbaiknya di Kejurnas Remaja dan Junior
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!